Pelatihan kerja
Merujuk pada kegiatan pemberian keterampilan pada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja. Dalam pemberian tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan kemanfaatan bagi terdakwa, kemampuan terdakwa, serta jenis pelatihan kerja yang didasarkan oleh pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa. Pengalaman kerja yang dimaksud juga termasuk minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.
Perawatan di lembaga
Merujuk pada perawatan terpidana dalam lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Perbaikan akibat tindak pidana
Hal ini merujuk pada upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana seperti semula.
Kembali pada Tindakan, Tindakan tambahan akibat pidana ini juga membedakan terdakwa secara terang, perbedaan subjek tersebut meliputi:
- Terhadap penyandang disabilitas mental (semacam skizofrenia dan sebagainya)
- Terhadap penyandang disabilitas intelektual (down syndrome)
- Terhadap penyandang disabilitas mental karena faktor medis.
Tiga jenis terdakwa ini kemudian dapat diberikan tindakan, selain dari rehabilitasi atau perawatan di lembaga, juga meliputi:
Penyerahan terhadap seseorang atau kepada pemerintah
Hal ini dilakukan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penyerahan terhadap seseorang merujuk pada pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan. Sementara penyerahan kepada pemerintah pada intinya didasarkan atas keputusan hakim dibawa kemana sang terpidana tersebut.
Perawatan di rumah sakit jiwa