Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (4)

31 Mei 2024   13:47 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:07 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelatihan kerja

Merujuk pada kegiatan pemberian keterampilan pada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja. Dalam pemberian tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan kemanfaatan bagi terdakwa, kemampuan terdakwa, serta jenis pelatihan kerja yang didasarkan oleh pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa. Pengalaman kerja yang dimaksud juga termasuk minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.

Perawatan di lembaga

Merujuk pada perawatan terpidana dalam lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan terdakwa dan masyarakat.

Perbaikan akibat tindak pidana

Hal ini merujuk pada upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana seperti semula.

Kembali pada Tindakan, Tindakan tambahan akibat pidana ini juga membedakan terdakwa secara terang, perbedaan subjek tersebut meliputi:

  • Terhadap penyandang disabilitas mental (semacam skizofrenia dan sebagainya)
  • Terhadap penyandang disabilitas intelektual (down syndrome)
  • Terhadap penyandang disabilitas mental karena faktor medis.

Tiga jenis terdakwa ini kemudian dapat diberikan tindakan, selain dari rehabilitasi atau perawatan di lembaga, juga meliputi:

Penyerahan terhadap seseorang atau kepada pemerintah

Hal ini dilakukan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penyerahan terhadap seseorang merujuk pada pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan. Sementara penyerahan kepada pemerintah pada intinya didasarkan atas keputusan hakim dibawa kemana sang terpidana tersebut.

Perawatan di rumah sakit jiwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun