Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (4)

31 Mei 2024   13:47 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:07 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan ini, jiwa kreatif penulis seakan menjadi muda dan bangun kembali, terutama setelah melihat feeds yang ramai dengan film-film bertemakan hukum yang diangkat dari kisah nyata. Hal ini mengingatkan penulis sekali lagi, bahwa ada begitu banyak kasus yang sebenarnya jauh lebih mengerikan, lebih menantang, lebih dramatis, dan tidak selalu bermuatan politis di tanah Indonesia ini, sehingga layak untuk diabadikan menjadi suatu sinetron.

Gampang kata, macam opera sabun bertema hukum yang mudah ditemui di aplikasi layanan video, dengan pemain film pria yang ganteng macho dan/atau wanita manis manja. Namun penulis dengan segera membuyarkan ide 'bodoh' berpotensi puluhan hingga ratusan juta itu. Penulis cukup realistis bahwa karya demikian bukan jalan untuk penulis, dan mungkin jalan untuk orang lain yang lebih mampu secara relasi dan stratifikasi (hal teknis biasanya belakangan dan itu realita hidup). Terlepas dari desah keluh-kesah penulis, kali ini artikel akan membahas tentang Tindakan dalam Bab III Pemidanaan, Pidana dan Tindakan.

Sebagaimana sudah tertuang dalam artikel lain tentang hukum pidana baru, pidana memiliki banyak jenis yang sudah dibahas pada artikel (2) dan (3), kemudian pemidanaan telah dibahas pada artikel (1). Maka, kali ini artikel akan merujuk pada bagian Tindakan. Perlu diperjelas, Tindakan yang dimaksud merujuk pada perbuatan accesoir yang mendampingi akibat tindak pidana, bukan merujuk pada bahasa umum yang diketahui sehari-hari, dimana tindakan pidana atau sekurangnya tindak pidana distigma sebagai perbuatan pidana.

Salah satu contoh konkret dari Tindakan, misalnya, orang menggunakan narkoba dan tertangkap polisi. Maka, Tindakan yang diambil adalah memasukkan orang itu ke dalam rehabilitasi, selain dari memberikan pidana pokok misal pidana penjara 1 tahun ditambah pidana denda 200 juta. Perbuatan memasukkan orang tersebut dalam rehabilitasi adalah Tindakan yang dimaksud di sini.

Secara yuridis, Tindakan diatur dalam pasal 103 sampai dengan pasal 111 KUHPB. Pasal 103 ayat 1 sendiri membagi Tindakan tersebut menjadi lima, yang meliputi:

Konseling

Merujuk pada proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.

Rehabilitasi

Berdasarkan pasal 103 ayat 1 dan ayat 2, terdapat perbedaan koridor dalam mengaplikasikan rehabilitasi, pertama rehabilitasi yang ditujukan bagi masyarakat biasa, dan kedua rehabilitasi yang ditujukan bagi pihak yang gangguan kejiwaan.

Rehabilitasi bagi masyarakat biasa merupakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar terdakwa dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

Sementara rehabilitasi bagi terdakwa dengan gangguan jiwa, adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpatisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun