Orang perseorangan atau kelompok tersebut baru dapat dimintakan pertanggungjawabkan apabila:
- Masih termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
- Menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
- Diterima sebagai kebijakan korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan.
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Demikianlah sedikit tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam KUHPB. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan. Terutama karena, pratik dalam pidana mungkin dapat sangat berbeda dengan teori-teori yang dijabarkan dalam buku maupun dalam undang-undang itu sendiri. Namun, setidaknya, artikel ini dapat memberikan gambaran sederhana tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana dirumuskan, serta apa yang dimaksud dengan tindak pidana. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H