Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

19 Mei 2024   21:28 Diperbarui: 19 Mei 2024   21:29 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara sederhana, persiapan yang dimaksud merupakan perbuatan untuk mendapatkan, menyiapkan alat, mengumpulkan informasi, menyusun perencanaan tindakan, melakukan tindakan serupa untuk menciptakan kondisi untuk dilakukan suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana.

Percobaan;

Secara sederhana, percobaan tindak pidana dimaksudkan bahwa suatu tindak pidana dimulai dengan intensi/keinginan melakukan tindak pidana, yang kemudian dalam perbuatannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Penyertaan;

Penyertaan yang dimaksud merujuk pada bahwa tindak pidana tersebut dilakukan sendiri, bersama-sama, menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan perantaraan alat, turut serta melakukan tindakan.

Penyertaan yang dimaksud juga merujuk bahwa subjek tersebut melakukan tindak pidana apabila menjanjikan atau memberikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Dalam hal penyertaan, juga terdapat pembantu tindak pidana yang dikatakan bahwa setiap orang dapat dianggap sebagai pembantu tindak pidana bila memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

Pengulangan;

Pengulangan tindak pidana merujuk pada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang sama, lebih dari sekali. Persyaratan utama pengulangan tindak pidana ini terjadi adalah bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana tertentu, dan melakukannya lagi dalam kurun waktu lima tahun, atau kewajiban menjalani pidana tertentu belum daluarsa.

Tindak pidana aduan;

Pada intinya, merupakan tindakan yang menjadi tindak pidana ketika ada aduan. Aduan tersebut harus ditulis tegas dalam undang-undang bukan peraturan perundangan. Aduan dilakukan dengan cara pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut, dengan jangka waktu tertentu dan dapat ditarik kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun