d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e. Lembaran Daerah;
f. Tambahan Lembaran Daerah; atau
g. Berita Daerah.
Dalam undang-undang yang sama, dituangkan penjelasan yang berbunyi:
"Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya."
Penjelasan tersebut terkait dengan asas presumptio jures de jure atau dikenal juga sebagai irrebuttable presumptions, dimana suatu hukum dinyatakan fiksi (fiksi hukum), walaupun tidak selalu demikian.
Pada intinya, yang dimasukkan pada Lembaran Negara secara konkret meliputi Undang-undang, Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan yang diamanatkan untuk dimasukkan. Sementara Berita Negara hanya peraturan perundangan yang diamanatkan untuk diundangkan.
Lembaran Negara dan Berita Negara berbeda walaupun sama-sama diterbitkan resmi dari pemerintah. Perbedaan paling terang adalah bahwa lembaran negara secara spesifik mengatur apa saja yang dapat dimasukkan kedalamnya, termasuk dengan yang menurut peraturan perundangan harus diundangkan. Sedangkan berita negara adalah penerbitan resmi yang hanya menurut peraturan perundangan harus diundangkan.
Biasanya yang termasuk dalam Lembaran Negara pasti termasuk Berita Negara, sebaliknya yang termasuk Berita Negara belum tentu termasuk Lembaran Negara. Misalnya, akta notaris, tidak masuk lembaran negara namun masuk ke berita negara, kecuali untuk akta yang diklasifikasikan masuk dalam Lembaran Negara.
Dalam UU 15/2019 perubahan pertama P3, ditambahkan Lembaran Negara atau Berita Negara dilaksanakan oleh Menteri atau kepala lembaga, dalam hal ini dirjen Peraturan Perundangan.