Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Peraturan Perundangan: Penyusunan

12 April 2024   15:26 Diperbarui: 12 April 2024   15:41 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

penjelasan pasal tersebut berbunyi:

"Dalam pelaksanaan koordinasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi oleh Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan melibatkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Menteri atau kepala lembaga yang terkait dengan materi muatan rancangan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah provinsi, DPRD provinsi, serta pihak lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan."

Apabila dimaknai, ini merupakan pasal yang sangat amat menarik. Terutama apabila dibandingkan pada pasal 58 ayat 1 UU 12/2011 yang berbunyi:

"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani legislasi."

Perubahan ini sangat amat menarik, namun penulis tidak akan memberikan komentar apapun. Hanya dua pertanyaan sederhana saja, yaitu apa perubahan tersebut menyebabkan masalah? bila masalah, masalah siapa?  Dan sekali lagi, jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/kota

Diatur dalam pasal 63 dan menjadi satu-satunya pasal yang mengatur penyusunan peraturan daerah kabupaten kota, yang berbunyi:

"ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."

Demikianlah sedikit dengan Penyusunan dalam Pembentukan Peraturan Perundangan. Apabila dimaknai, dari bagian penyusunan ini sangat terlihat nilai-nilai prosedural yang bila dijalankan dengan baik akan membuat Indonesia lebih cepat berkembang, namun bila dijalankan dengan tidak baik, dapat mengakibatkan stagnansi, bahkan degradasi, terhadap perkembangan Indonesia sebagai negara yang memperjuangkan kemerdekaan rakyatnya.

Artikel ini juga tidak sempurna, banyak hal yang tidak dapat dituangkan selain karena kekurangan penulis, kesederhanaan, juga memuat konten-konten yang sangat berpotensi menjebak alam pikir hukum ke jaring-jaring politik. Namun begitulah konsekuensi dari hukum tata negara, seakan tidak dapat dipisahkan antara hukum dan politik menyebabkan ambiguitas antara politik hukum atau hukum politik. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Peraturan perundangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun