Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Perencanaan

11 April 2024   21:07 Diperbarui: 11 April 2024   21:08 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik."

Dan penjelasannya berbunyi:

"yang dimaksud dengan "pengkajian dan penyelarasan" adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan."

Kemudian, pasal 36 ayat 3 menyatakan:

"Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait."

Penjelasan pasal 36 ayat 3 itu berbunyi:

"yang dimaksud dengan "instansi vertikal terkait" antara lain instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum."

Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (pasal 39-pasal 41)

Mutatis mutandis dengan perencanaan peraturan daerah provinsi.

Perencanaan Peraturan Perundang-undangan lainnya (pasal 42)

Pada intinya peraturan perundangan ini yang bukan diatur oleh peraturan sebelumnya, dan itu bisa apapun, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan Direktorat Jenderal, Peraturan Komisi Yudisial, dan banyak lagi, yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing yang kemudian ditetapkan masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun