"Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik."
Dan penjelasannya berbunyi:
"yang dimaksud dengan "pengkajian dan penyelarasan" adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan."
Kemudian, pasal 36 ayat 3 menyatakan:
"Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait."
Penjelasan pasal 36 ayat 3 itu berbunyi:
"yang dimaksud dengan "instansi vertikal terkait" antara lain instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum."
Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (pasal 39-pasal 41)
Mutatis mutandis dengan perencanaan peraturan daerah provinsi.
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan lainnya (pasal 42)
Pada intinya peraturan perundangan ini yang bukan diatur oleh peraturan sebelumnya, dan itu bisa apapun, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan Direktorat Jenderal, Peraturan Komisi Yudisial, dan banyak lagi, yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing yang kemudian ditetapkan masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun.