Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Perencanaan

11 April 2024   21:07 Diperbarui: 11 April 2024   21:08 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artinya, pelibatan masyarakat dalam penyusunan prolegnas bersifat alternatif. Penyusunan Prolegnas dapat dilakukan tanpa adanya partisipasi masyrakat. Menjadi menarik, karena dengan demikian, masyarakat yang menuntut untuk dilibatkan dalam prolegnas tidak memiliki dasar hukum melakukan penuntutan, kecuali diperkatakan lain dalam undang-undang setara atau dalam lingkup prosedural. Benar-salah, baik-buruk, tepat-tidak tepat, penulis serahkan pada pembaca.

Adapun Prolegnas memiliki daftar kumulatif terbuka. Daftar kumulatif terbuka adalah kumpulan register atau catatan yang menjadi tambahan pembahasan Prolegnas selain RUU yang dapat diajukan kapan saja oleh pihak yang memiliki wewenang melakukan pengajuan. Daftar kumulatif terbuka tersebut meliputi:

  • Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  • Akibat putusan MK;
  • APBN;
  • Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi, kabupaten/kota;
  • Penetapan/pencabutan Perppu.

PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN LAIN

Selain prolegnas yang secara konkret hanya tertuju pada RUU, terdapat perencanaan pembentukan peraturan perundangan lain yang dapat dilakukan oleh lembaga berkewenangan sesuai tupoksi dari peraturan perundangan tersebut. Hal ini meliputi:

Perencanaan Peraturan Pemerintah (pasal 24-pasal 29)

Singkatnya, Perencanaan Peraturan Pemerintah tersebut memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang, ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Perencanaan Peraturan Presiden (pasal 30-pasal 31)

Mutatis mutandis terhadap Perencanaan Peraturan Pemerintah. Artinya, Perencanaan Peraturan Presiden diperlakukan menyerupai Perencanaan Peraturan Pemerintah secara holistik, hanya pembeda yang paling kentaranya adalah Perencanaan Peraturan Presiden dilakukan oleh dari untuk lembaga kepresidenan.

Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi (pasal 32-pasal 38)

Pada intinya menyerupai prolegnas. Maka ada naskah akademiknya juga, partisi-partisi lembaga berkepentingan (dalam hal ini eksekutifnya gubernur atau yang setara dengan tingkatan provinsi, bukan presiden), dengan jangka waktu dibatasi oleh APBD, dan sebagainya dalam spektrum provinsi. Pengecualian terhadap RPDP (rancangan peraturan daerah provinsi) dimana penyusunannya meliputi:

  • Perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
  • Rencana pembangunan daerah;
  • Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
  • Aspirasi masyarakat daerah.

Kemudian, dalam rangka keselarasan antara Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan diatasnya, yaitu undang-undang serta sistem hukum nasional, diberkan keterangan norma yang berada dalam pasal 33 ayat 3 dan pasal 36 ayat 3. Pasal 33 ayat 3 UU 12/2011 sendiri berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun