Pada artikel Pembentukan Peraturan Perundangan: Alur dan Asas, dikatakan bahwa segenap peraturan perundangan harus memuat nilai-nilai Pancasila. Seluruh nilai itu kemudian dikombinasikan dengan asas formil dan asas materiil yang diberlakukan dalam melahirkan peraturan perundangan baru. Dan yang namanya peraturan perundangan, maka fungsinya mengatur. Agar pengaturan dapat dilakukan dengan tepat, benar, dan baik, maka pembentukannya disistematisasi, berdasarkan jenis, hierarki, dan materinya.
JENIS DAN HIERARKI
Dalam artikel Pembentukan Peraturan Perundangan: Alur dan Asas, telah diketahui bahwa peraturan perundangan diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk. Klasifikasi ini meletakkan UUD NRI 1945 pada hierarki tertinggi, yang diikuti TAP MPR, kemudian mempersamakan derajat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Apabila dituangkan kembali, maka jenis atau klasifikasi peraturan perundangan meliputi:
a.UUD NRI 1945;
b.TAP MPR;
c.UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU);
d.Peraturan Pemerintah (PP);
e.Peraturan Presiden (Perpres);
f.Peraturan Daerah Provinsi (Perdaprov);
g.Peraturan Daerah Kabupaten/kota (Perdakab/Perdakot).
Dalam penjelasan pasal 7 huruf b, dikatakan bahwa TAP MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR Sementara yang masih berlaku dan TAP MPR dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 tanggal 7 agustus 2003. Kemudian, yang dimaksud TAP MPR sementara disini adalah TAP MPR 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Pemusyaratan Rakyat Sementara.