Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Narkotika

4 April 2024   11:47 Diperbarui: 4 April 2024   15:27 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"the production of opium by any country or territory shall be organized and controlled in such manner as to ensure that, as far as possible, the quantity produced in any one year shall not exceed the estimate of opium to be produced as established under paragraph 1f of article 19."

Paragraph 1f of article 19 yang dimaksud merujuk pada kuantitas dari opium yang diperbolehkan untuk diproduksi. Terkait dengan ini, konvensi membentuk lembaga khusus yang bernama "National Opium Agencies" dengan kewenangan untuk hal meliputi:

  • Pemilihan lokasi kultivasi;
  • Pemberian lisensi untuk melakukan kultivasi;
  • Kerja sama dalam kultivasi seperti kontrol stock opium;
  • Kepemilikan eksklusif dalam melakukan ekspekdisi.

Coca Bush;

Dalam konvensi, Coca Bush adalah segala jenis tumbuhan dari genus Erythroxylon, dimana daunnya (Coca Leaf) secara sederhana dapat diolah menjadi Cocaine. Regulasinya menyerupai Opium dan Cannabis. Ketiga tanaman tersebut termasuk dalam golongan I, yang artinya dapat dijadikan Narkotika dan/atau psikotropika dengan efek penurunan atau perubahan kesadaran yang sangat efektif, serta dapat menimbulkan ketergantungan di luar batas kewajaran penalaran.

Drug;

Drug yang dimaksud ini merupakan zat kimia dalam bentuk obat-obatan yang substansinya sangat banyak, dan kemudian diklasifikasikan menjadi empat golongan(schedule) sesuai dengan efektifitas dan pengaruhnya ketika dikonsumsi, termasuk juga yang diproduksi dari Cannabis, Coca, dan/atau Opium.

Kemudian, ada penyampingan narkotika dan psikotropika yang dikategorikan sebagai 'special stocks', yang didayagunakan hanya terhadap kepentingan medis, ilmu pengetahuan dan/atau konsumsi, baik dalam urusan tata usaha (produksi dsb) dan pendistribusiannya. Dalam kultivasi, produksi, dan distribusi Narkotika dan Psikotropika harus diawasi secara ketat oleh WHO (World Health Organization) dan apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan, maka hal tersebut diatasi oleh ICPO (International Criminal Police Organization).

United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988

Ketentuan yang tertuang dalam Single Convention on Narcotic Drugs 1961 kemudian dirubah dalam konvensi tahun 1988 ini, terutama dikarenakan terjadinya penyalahgunaan Narkotika yang semakin banyak dan berada di luar kontrol hingga ke ranah yang tidak diperkirakan. Hal ini tertuang dalam Preamble paragraph 1 dan 2 yang berbunyi:

"Deeply concerned by the magnitude of and rising trend in the illicit production of, demand for and traffic in narcotic drugs and psychotropic substances, which pose a serious threat to the health and welfare of human being and adversely affect the economic, cultural, and political foundations of society, deeply concerned also by the steadily increasing inroads into various social groups made by illicit traffic in narcotic drugs and psychotropic substances, and particularly by the fact that children are used in many parts of the world as an illicit drug consumers market and for purpose of illicit production, distribution and trade in narcotic drugs and psychotropic substances, which entails a danger of incalculable gravity,"

Suatu fakta menarik, waktu tersebut merupakan tahun-tahun dimana Pablo Escobar merambah ke dunia politik di Kolumbia dan berhasil menjadi anggota kongres, serta telah membuat 'kerajaan' lewat Kartel Medellin, dan sedang mengalami pergulatan politik melawan kartel-kartel lain dan Amerika Serikat yang menyebabkan peristiwa politik besar di negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun