Adapun dalam KUHPB, tindak pidana pencucian uang termakthub dalam Bagian Pidana Khusus, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 607 sampai ayat 1, yang secara sederhana berbunyi:
a. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan;
b. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana;
c. Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana.
Mengingat Money Laundry merupakan Tindak Pidana Khusus, maka terdapat ukuran-ukuran tertentu yang digunakan dalam menanggulangi hal tersebut. Penjelasan KUHPB bagian penjelasan sendiri menuangkan bahwa dalam tindak pidana khusus harus memiliki karakteristik yang meliputi:
- Dampak viktimisasi(korban) besar;
- Sering bersifat transional dan terorganisir;
- Memiliki acara pidana khusus;
- Menyimpang dari asas hukum umum;
- Ada lembaga penegak hukum;
- Didukung lembaga-lembaga yang meratifikasi;
- Merupakan perbuatan yang sangat jahat, tercela, atau salah kedudukan hukum.
Money Laundry dalam Spektrum Pidana Internasional.
Seperti yang sudah dituangkan pada artikel-artikel sebelumnya, pidana diluar dari yang diatur dalam Statuta Roma adalah pidana yang diatur dalam konvensi lain. Hal ini bermuara pada sistem pengadilan bahwa Pidana Money Laundry Internasional ada di bawah yuridiksi IJC. Secara normatif, dikatakan dan diinterpretasikan bahwa money laundry menjadi suatu tindak kriminal atas dasar konvensi UN Vienna 1988, article 3 number 1 b.i. yang berbunyi:
"The conversion or transfer of property, knowing that such property is derived from any offence or offences established in accordance with subparagraph:
a. Of this paragraph, or from an act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit origin of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the legal consequences of his actions;
b. The concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing that such property is derived from an offence or offences established in accordance with subparagraph a of this paragraph or from an act of participation in such an offence or offences;
Kemudian, United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocols Thereto (UNTOC) kemudian mencatumkan norma-norma yang dapat menjadi tolak ukur dalam menghadapi money-laundering. Bila disederhanakan, maka pada intinya tolak ukur menghadapi money-laundering meliputi:
- Pengawasan terhadap bank dan institusi non-bank yang dapat dimanfaatkan atas kejahatan pencucian uang;
- Melakukan penegakan hukum yang didedikasikan terhadap kejahatan tersebut dengan tanpa mengurangi ketentuan perbantuan persamaan hukum (mutual legal assistance) dan koorporasi penegakan hukum (law enforcement cooperation) yang dilakukan atas kejahatan tersebut;
- Melakukan kerja sama dalam pertukaran informasi dalam spektrum nasional dan internasional, termasuk juga kerja sama finansial, yang juga sesuai dengan hukum nasional negara tertentu;
Adapun kejahatan Money Laundry memiliki beberapa tahap yang meliputi:
Placement;
Placement yang dimaksud secara sederhana bicara tentang skema penyebaran uang hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan, sistem perbankan, bahkan sistem ekonomi. Secara konkret, misalnya menaruh sejumlah uang hasil korupsi ke dalam bank.
Layering;
Uang tersebut kemudian ditransfer ke perusahaan-perusahaan ataupun lembaga lain yang menerima uang yang dilakukan dengan tujuan memburamkan harta tersebut. Cara ini dapat dilakukan hingga menembus batas negara. Dalam perspektif modern hal ini dilakukan dengan cara pembelian digital asset dan/atau harta kekayaan digital lain