Pablo Escobar adalah seseorang yang memiliki profil menarik. Dia adalah seorang dari sedikit penjahat di Bumi yang mendapatkan respek begitu besar, dari lingkungannya, kawannya, hingga lawannya. Kejahatan internasional yang dia lakukan meliputi narkoba, terorisme, pembunuhan, money laundry, suap, dan begitu banyak tindak kriminal yang sudah dia lakukan hingga layak disebut sebagai karir.
Dan menjadi sangat menarik, ketika seluruh kejahatan itu dimaklumi oleh lingkungannya, bahkan negaranya yaitu kolumbia, hingga dia dapat menjadi seorang politikus. Kematiannya dalam baku tembak menghadirkan begitu banyak orang dan dibuat begitu megah. Di mata masyarakat, dia dikatakan sebagai Robin Hood, seorang pahlawan rakyat yang bertarung melawan pemerintah.
Pertanyaannya, apa suatu kejahatan adalah suatu kejahatan, ketika masyarakat menilai tindakan itu bukan sebagai kejahatan? Terutama, ketika kejahatan itu mendatangkan kemanfaatan yang dapat dinikmati orang banyak, sehingga hukum kemudian membuka jalan bagi pelaku kriminal itu, seperti yang dilakukan oleh Pablo Escobar? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca. Yang jelas, salah satu tindak pidana Internasional Pablo Escobar adalah money laundry, yang secara singkat dan sederhana akan tertuang dalam artikel ini.
PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 1 ayat 1 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berbunyi:
"Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini"
Unsur-unsur tindak pidana umumnya merujuk pada unsur subjektif dan unsur objektif. Secara sangat sederhana, unsur subjektif bicara tentang subjek hukumnya dan/atau intensinya. Sementara unsur objektif bicara tentang perbuatan, objek hukumnya, dan pengaturannya. Terlepas dari perdebatan yang tidak akan selesai tentang subjek hukum membutuhkan intensi melakukan perbuatan atau tidak, yang jelas Pencucian Uang juga menggunakan konsep demikian dalam perumusannya.
Kemudian, tindak pidana apa yang dimaksud, adalah tindakan transaksi keuangan mencurigakan sesuai yang diatur dalam undang-undang pencucian uang. Adapun Pasal 1 ayat 5 UU 8/2010 berbunyi:
"Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana."
Sementara bentuk tindak pidana yang dimaksud, secara konkret dan berkolerasi dengan KUHPB, adalah tindak pidana yang meliputi tindak pidana Korupsi, Penyuapan, Narkotika, Psikotropika, Penyelundupan Tenaga Kerja, Penyelundupan Migran, Di Bidang Perbankan, Di Bidang Pasar Modal, Di Bidang Perasuransian, Kepabeanan, Cukai, Perdagangan Orang, Perdagangan Senjata Gelap, Terorisme, Penculikan, Pencurian, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan Uang, Perjudian, Prostitusi, Di Bidang Perpajakan, Di Bidang Kehutanan, Di Bidang Lingkungan Hidup, Di Bidang Kelautan dan Perikanan, atau Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun lebih.
Kemudian, ditambahkan pada UU 8 2010 pasal 2 ayat 1 itu, bahwa keseluruhan tindakan tersebut dilakukan di wilayah NKRI atau di luar NKRI dan juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Frasa "dan juga merupakan tindak pidana menurut Hukum Indonesia" merupakan jembatan yang digunakan untuk membuat norma Pencucian Uang juga merupakan tindak pidana di lain negara selain Indonesia.
Adapun dalam KUHPB, tindak pidana pencucian uang termakthub dalam Bagian Pidana Khusus, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 607 sampai ayat 1, yang secara sederhana berbunyi:
a. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan;
b. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana;
c. Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana.
Mengingat Money Laundry merupakan Tindak Pidana Khusus, maka terdapat ukuran-ukuran tertentu yang digunakan dalam menanggulangi hal tersebut. Penjelasan KUHPB bagian penjelasan sendiri menuangkan bahwa dalam tindak pidana khusus harus memiliki karakteristik yang meliputi:
- Dampak viktimisasi(korban) besar;
- Sering bersifat transional dan terorganisir;
- Memiliki acara pidana khusus;
- Menyimpang dari asas hukum umum;
- Ada lembaga penegak hukum;
- Didukung lembaga-lembaga yang meratifikasi;
- Merupakan perbuatan yang sangat jahat, tercela, atau salah kedudukan hukum.
Money Laundry dalam Spektrum Pidana Internasional.
Seperti yang sudah dituangkan pada artikel-artikel sebelumnya, pidana diluar dari yang diatur dalam Statuta Roma adalah pidana yang diatur dalam konvensi lain. Hal ini bermuara pada sistem pengadilan bahwa Pidana Money Laundry Internasional ada di bawah yuridiksi IJC. Secara normatif, dikatakan dan diinterpretasikan bahwa money laundry menjadi suatu tindak kriminal atas dasar konvensi UN Vienna 1988, article 3 number 1 b.i. yang berbunyi:
"The conversion or transfer of property, knowing that such property is derived from any offence or offences established in accordance with subparagraph:
a. Of this paragraph, or from an act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit origin of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the legal consequences of his actions;
b. The concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing that such property is derived from an offence or offences established in accordance with subparagraph a of this paragraph or from an act of participation in such an offence or offences;
Kemudian, United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocols Thereto (UNTOC) kemudian mencatumkan norma-norma yang dapat menjadi tolak ukur dalam menghadapi money-laundering. Bila disederhanakan, maka pada intinya tolak ukur menghadapi money-laundering meliputi:
- Pengawasan terhadap bank dan institusi non-bank yang dapat dimanfaatkan atas kejahatan pencucian uang;
- Melakukan penegakan hukum yang didedikasikan terhadap kejahatan tersebut dengan tanpa mengurangi ketentuan perbantuan persamaan hukum (mutual legal assistance) dan koorporasi penegakan hukum (law enforcement cooperation) yang dilakukan atas kejahatan tersebut;
- Melakukan kerja sama dalam pertukaran informasi dalam spektrum nasional dan internasional, termasuk juga kerja sama finansial, yang juga sesuai dengan hukum nasional negara tertentu;
Adapun kejahatan Money Laundry memiliki beberapa tahap yang meliputi:
Placement;
Placement yang dimaksud secara sederhana bicara tentang skema penyebaran uang hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan, sistem perbankan, bahkan sistem ekonomi. Secara konkret, misalnya menaruh sejumlah uang hasil korupsi ke dalam bank.
Layering;
Uang tersebut kemudian ditransfer ke perusahaan-perusahaan ataupun lembaga lain yang menerima uang yang dilakukan dengan tujuan memburamkan harta tersebut. Cara ini dapat dilakukan hingga menembus batas negara. Dalam perspektif modern hal ini dilakukan dengan cara pembelian digital asset dan/atau harta kekayaan digital lain
Integration;
Akibat dari pergerakan uang di pasar melewati jalur legal, membuat harta hasil perbuatan pidana tersebut kembali ke pasar sebagai uang bersih yang sepenuhnya bebas dari dugaan tindak pidana.
Pertanyaannya, apabila uang hasil pencucian uang tersebut ternyata memiliki kemanfaatan begitu luas terutama bagi masyarakat atau bagi hajat hidup orang banyak, apa perbuatan para pelaku pencucian uang layak dipidana? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.
Sebagai tambahan, UNTOC memiliki terma yang jarang terdengar secara umum, yaitu transnasional. Transnasional berbeda dengan Internasional, secara garis besar perbedaannya terletak pada yuridiksinya. Penerapan pidana transnasional memiliki spektrum yang lebih kecil dibandingkan Internasional. Pertama, karena pidana Transnasional lebih menekankan spektrum nasionalnya daripada internasionalnya.
Secara singkat dan sederhana, misal pidana Money Laundry yang terjadi dalam cakupan ASEAN yang dilakukan oleh orang Indonesia, lebih dimaknai sebagai kejahatan Transnasional daripada kejahatan Internasional. Berbeda bila orang Indonesia itu melakukan kejahatan Money Laundry yang melibatkan seluruh negara di Bumi, pidana tersebut lebih dimaknai sebagai kejahatan Internasional.
Demikianlah sedikit tentang money laundry. Penulis menyadari ada banyak kekurangan, selain karena keterbatasan penulis, artikel ini juga tidak membuat bagaimana konvensi-konvensi yang mungkin sudah berkembang terkait dengan kejahatan Money laundry itu sendiri. Namun setidaknya cukup jelas bahwa Kejahatan Money Laundry merupakan kejahatan Terstruktur Sistematis, dan Masif untuk meleyapkan jejak aliran dana tersebut. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
KUHPB
UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H