Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BUMN

20 Maret 2024   10:33 Diperbarui: 20 Maret 2024   10:36 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian, privatisasi yang tidak boleh dilakukan pemerintah adalah persero yang berkaitan dengan sektor-sektor krusial terhadap penyelenggaraan negara, misalnya sektor keamanan, atau sektor yang berkaitan dengan kepentingan rakyat yang secara khusus menjadi program yang harus diselenggarakan sendiri oleh pemerintah, dan sektor-sektor sumber daya alam.

Demikianlah sedikit tentang BUMN. Artikel ini memang tidak sempurna, karena karakternya yang serba minimalis dan tidak memasukkan unsur-unsur yang cukup penting seperti relasi antar organ, pendalaman tentang Kewajiban Pelayanan Umum, hubungan dengan BUMD, dan sebagainya. Namun setidaknya, mengandung sedikit pengenalan akan BUMN itu sendiri sebagai suatu Perseroan yang dimiliki dan dikelola langsung oleh negara. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan Perundangan:

UU 19 tahun 2003 tentang BUMN

UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun