Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perseroan Terbatas

19 Maret 2024   14:08 Diperbarui: 19 Maret 2024   14:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penamaan biasanya Perseroan Terbuka memiliki akronim gelar Tbk yang menandakan perusahaan itu terbuka. Ketika Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka, maka perusahaan tersebut harus merubah Anggaran Dasarnya. Status Keterbukaan dan Tertutup tersebut juga bersifat flexible. Artinya ketika PT Tbk tertentu ingin kembali menjadi PT non-Tbk, selama Anggaran Dasarnya disepakati oleh Rapat Anggota, hal itu dapat dilakukan.

MODAL DAN SAHAM.

Kemudian, Modal dan Saham diatur pada Bab III UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Secara sederhana, modal dasar perseroan minimal adalah 50 juta rupiah, kecuali ada undang-undang lain yang menetapkan lain, dikarenakan penyetoran modal juga dipengaruhi oleh lini usaha yang dijalankan yang dapat menetapkan modal awal lebih tinggi daripada yang tertulis dalam pasal 32 UU a quo.

Modal dasar tersebut setidaknya harus disetor sebanyak 25% ke rekening Perseroan sebagai bukti penyetoran yang sah. Kemudian, modal tersebut memberikan Penyetor Modal suatu hak khusus bernama Hak Tagih. Hak ini muncul karena Perseroan telah menerima uang, kemudian penjamin utang Perseroan telah lunas membayar utang, atau Perseroan telah menjadi penanggung atau penjamin pihak ketiga, dimana Perseroan telah menerima manfaat uang atau barang yang berharga lain secara langsung atau tidak langsung.

Dalam konteks perseroan menjadi perseroan terbuka (tbk.), maka kepemilikan sahamnya dapat dimiliki secara publik, akibatnya kadang Perseoran tidak lagi dimiliki oleh Perseroran itu sendiri, melainkan pihak lain yang membeli saham-sahamnya. Untuk melindungi hal tersebut, terdapat beberapa mekanisme dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mekanisme tersebut meliputi:

  • Pelarangan perseroan untuk menerbitkan/mengeluarkan saham pada batas-batas tertentu.
  • Pembelian kembali saham yang sudah beredar di bursa efek oleh perseroan, dengan syarat keuntungan yang didapat dari hal tersebut tidak lebih dari 10% kecuali diatur lain oleh peraturan perundangan bidang Pasar Modal.
  • Pembelian kembali saham disetujui oleh RUPS.
  • Saham yang dibeli kembali tersebut tidak bisa digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan serta tidak berhak mendapatkan dividen.

RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA

Pada intinya, Rencana Kerja merupakan perencanaan perseroan yang dibuat oleh Dewan Direksi dan mendapatkan afirmasi dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham dalam RUPS. Terkait dengan laporan tahunan, pada intinya Laporan ini dibuat oleh Dewan Direksi yang diperika oleh Dewan Komisaris dan juga disampaikan dalam RUPS.

Sementara dalam Penggunaan Laba, pada intinya Laba digunakan untuk dua hal, yaitu Cadangan paling sedikit 20% dari jumlah modal dan Dividen. Perlu ditekankan bahwa pembagian laba terhadap Pemegang Saham hanya dapat diperoleh dari saldo yang positif, yang juga disetujui pada RUPS.

*

Demikianlah sedikit tentang Perseroan Terbatas. Artikel ini tidak sempurna karena meminimalisasi konsep Perseroran Terbatas hanya dari segi holistik, sehingga memang tidak menyertakan peranan organ yang sangat kompleks, pengelolaan saham apabila terjadi pailit, penggabungan, peleburan, penggabungan, dan pemisahan, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang harus dilakukan oleh Perseroan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dan seperti artikel UMKM yang penulis tuangkan, cakupan peraturan tentang Perseroan Terbatas yang besar ini dapat mengakibatkan serial lanjutan yang mungkin dibahas di lain waktu. Namun setidaknya, artikel ini dapat memberikan perspektif sederhana terhadap apa yang dimaksud Perseroan Terbatas. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun