Wakaf Benda Tetap dan Benda Bergerak Bukan Uang
Secara sederhana, Wakaf dapat dilakukan dengan cara Sighat atau pengucapan Ikrar Wakaf dihadapan 2 saksi, Nazhir, dan PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). Ikrar yang tertuang dalam akta kemudian diperiksa untuk disahkankan kemudian agar menjadi Ikrar Wakaf oleh pemerintah lewat Badan Wakaf Indonesia. Setelah disahkan dan terutama terdaftar pada Register Umum, salinannya diberikan pada Wakif, Nazhir, Mauquf Alaih, serta kantor pertanahan dan instasi terkait.
Kemudian, benda tetap yang dimaksud merujuk pada benda tidak bergerak, kecuali pada Hak Milik atas satuan rumah susun. Sementara benda bergerak bukan uang meliputi logam mulia, surat berharga, kendaraan, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Sewa, dan benda bergerak lain sesuai ketentuan syariah.
Wakaf Uang.
Berdasarkan Peraturan BWI no 1 tahun 2020, pewakafan uang dapat dilakukan secara personal atau kolektif. Secara personal dilakukan dengan cara Wakif menyetorkan uang paling sedikit 1 juta, dilakukan secara langsung pada LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang) atau dilakukan secara online LKS-PWU yang hendak diberikan uang, selama tujuannya kepada Nazhir. Kemudian calon wakif mengisi AIW, setelah itu mengucapkan ikrar, mendatangani AIW. Setelah itu bank akan mencetak sertifikat Wakaf Uang (SWU) untuk diberikan pada Wakif sekaligus dengan AIW.
Apabila dilakukan secara kolektif, pendaftaran tidak jauh berbeda dengan pewakafan secara personal. Kemudian AIW tersebut dilakukan dilakukan dengan satu salinan yang dilampiri nama-nama Wakif. Bila ada nama Wakif yang tidak diketahui namun ikut andil dalam hal tersebut, maka Wakif anonim itu dinamakan Hamba Allah.
PERUBAHAN WAKAF
Pada intinya, benda yang harus sesuai dengan tujuan yang ada di Ikrar Wakaf, namun ketika tujuannya berubah seperti yang sudah diikrarkan oleh Wakif, maka wakaf tersebut dapat dimajukan ke Kantor Camat Urusan Agama setempat, berdasarkan saran Majelis Ulama Kecamatan dengan alasan kepentingan umum, atau sudah berbeda tujuan dengan Ikrar yang tercatat.
Kemudian, menurut pasal 40 ayat 1 UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf, ada berbunyi :
"Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya."
Lalu pada pasal yang sama norma selanjutnya menjelaskan pada intinya harta benda wakaf tersebut dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan umum, dengan syarat hanya dapat dilakukan setelah ada izin tertulis. Apabila sudah sah harta benda itu berubah status, maka harta benda tersebut wajib ditukarkan dengan harta benda lain yang memiliki manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta wakaf semula.