Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf

14 Maret 2024   08:39 Diperbarui: 14 Maret 2024   08:43 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"alhamdulillah.." Pria berkacamata hitam itu tersenyum lebar saat tiba di lokasi dan melihat buah-buah Kurma bergelantungan. Dengan semangat dia turun dari mobil dan berjalan cepat menuju dan mengitari tanah yang dijejeri pohon-pohon pendek berjarak. Tak kala dia sedang menyentuh salah satu kurma, seseorang menghampirinya dengan wajah berseri dan dua telapak tangan yang bergosok cepat.

"bos.." kata pria kurus hitam yang sedikit menggerakkan leher tanpa melepas pandangan pada orang penting baginya. Tangan kanan pria kekar itu langsung menepuk pundak si pria kurus beberapa kali, "ga percuma gua wakafin tanah moyang gua ke elu. Ntar ya fee elu, tunggu kurma-kurma ini diangkut dulu ke pabrik." yang dibalas dengan cengenges dan jempol terangkat oleh pria kurus tersebut.

Kurma merupakan komoditas yang sangat menarik bagi masyarakat, terutama Masyarakat Islam. Bukan hanya statusnya yang legendaris karena ada di Al-Quran dan Hadist, namun Kurma juga memiliki dampak psikologis kuat bagi Masyarakat Islam, di mana secara teori, kekuatan mental menuju spiritual dapat membantu perkembangan seseorang secara signifikan. Terlepas dari fungsi dan tujuan kurma dalam tubuh manusia, penulis kali ini akan membahas hal yang dapat berkaitan dengan produksi Kurma di Indonesia, yaitu Wakaf.

Pasal 215 Kompilasi Hukum Islam 2011 menyatakan bahwa "wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam."

Definisi itu berbeda dengan Wakaf yang tertuang pada UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang berbunyi: "Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah."

Dari hal tersebut, dapat diketahui Wakaf di Indonesia telah berubah. Definisi yang diberikan pada KHI mengkonkretisasi subjek yang dapat melakukan wakaf yang disebut Wakif. Kemudian benda mendapatkan perluasan hingga yang diwakafkan tidak hanya harta, dan dalam KHI batas waktu wakaf adalah selama-lamanya, yang artinya tidak akan kembali pada Wakif, kecuali substansi peraturan berkata lain.

Wakaf selalu berkaitan dengan Wakif atau Pemberi Wakaf yang dapat terdiri atas perseorangan, organisasi atau badan hukum, Ikrar Wakaf atau Janji (sighat), Benda Wakaf yang berupa uang atau benda tetap atau benda bergerak bukan uang, Nazhir atau pengelola Wakaf, Peruntukan harta benda wakaf, serta jangka waktu wakaf. Peruntukan harta benda Wakaf biasanya juga melibatkan Mauquf Alaih atau pihak yang ditunjuk memperoleh manfaat dari benda wakaf yang dimaksud baik secara langsung atau tidak langsung.

Berdasarkan Hukum Islam, Wakaf pada dasarnya salah bentuk ibadah. Terkait apakah Wakaf wajib hukumnya, kembali pada fiqh yang diikuti oleh Masyarakat Islam itu sendiri, biasanya disesuaikan oleh keadaan ekonomi Wakif dan kepentingannya berwakaf itu sendiri.

Kepentingan berwakaf sudah berjalan lama di Indonesia, namun terbitnya KHI dan UU 41 tahun 2004 menengaskan bahwa Wakaf dapat dikelola sebagai upaya demi meningkatkan kesejahteraan umum, dimana tujuan bukan hanya sebagai sarana keagaman, melainkan juga untuk pembangunan ekonomi (vide hlm.224 KHI.)

Wakaf juga merupakan benda yang sudah satu bagian dengan Wasiat, biasanya ini terjadi karena wasiat itu dibuat lebih dulu, kemudian karena satu dan lain hal, benda tersebut diwakafkan. Adapun Wakaf dengan Wasiat dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, disaksikan dua saksi.

BENDA WAKAF DAN TATA CARA PEWAKAFAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun