Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual Komunal

12 Maret 2024   10:34 Diperbarui: 12 Maret 2024   10:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara singkat negara melakukan kewajiban untuk mendata secara komprehensif semua Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah kedaulatannya. Pendataan dilakukan dengan cara pencatatan dan integrasi data yang sudah ada, yang melewati proses permohonan, pengkajian, verifikasi, dan pemeriksaan. Semua dilakukan secara administratif, termasuk administrasi digital.

Penjagaan.

Penjagaan dilakukan dengan upaya pencegahaan eksploitasi nilai, makna, identitas, dan pranata sosial. Langkah lainnya adalah dengan melakukan mediasi dan/atau advokasi masalah hukum dan melakukan diplomasi dengan negara lain, dan yang terpenting dengan melibatkan pihak dari Komunitas Asal untuk melakukan penjagaan tersebut.

Pemeliharaan.

Dilakukan dengan cara Pencegahaan eksploitasi KIK, dengan cara mengembangkan strukur edukasi, literasi, mengsosialisasikan, mempromosikan serta yang terpenting adalah menyelenggarakan pemanfaatan KIK bagi Komunitas Asal.

PEMANFAATAN KIK.

Selain bertanggung jawab terhadap Kekayaan Intelektual Komunal, negara juga memiliki tanggung jawab terhadap Subjek Kekayaan Intelektual Komunal itu sendiri, yaitu mereka yang adalah Komunitas Asal. Sebagai pemilik Hak Moral, pada dasarnya Komunitas Asal tersebut yang juga menikmati Hak Ekonomi dari Kekayaan Intelektual mereka, mengingat pada hakikatnya Hak Moral dan Hak Ekonomi tidak layak dipisahkan dan merupakan kesatuan.

Terlebih lagi, dalam perspektif teori ilmu negara, Komunitas Asal juga dapat dikatakan sebagai negara, selama dalam Komunitas itu terdapat masyarakat, sistem sosial, serta territorial, terlepas keabsahan mereka sebagai 'negara' diakui atau tidak.

Pasal 33 PP 56 tahun 2022 telah mengatur norma primer terhadap pembagian pemanfaatan KIK antara Komunitas Asal, terutama dengan Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi :

"Dalam hal KIK memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh, pemanfaatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapatkan izin dari komunitas asal."

Ayat 1 sendiri merujuk pada pengizinan orang memanfaatkan KIK selama menyebutkan asal Komunitas Asal KIK, menjaga nilai, makna dan identitas KIK, serta memperhatikan struktur kehidupan masyarakat pengembannya. Menurut penulis sendiri, hal ini berbahaya untuk kelangsungan KIK itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun