Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual Komunal

12 Maret 2024   10:34 Diperbarui: 12 Maret 2024   10:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ekspresi Budaya Tradisional;

Merupakan bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Adapun ciri khas dari Ekspresi Budaya Tradisional pada intinya adalah sesuatu yang sifatnya immaterial, seperti nilai, perspektif, juga bentuk tradisional. Nilai-nilai tersebut dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman dan diwariskan oleh Komunitas Asal, yang bermuara pada kesadaran identitas sesuai kerafiran lokal itu sendiri. Misalnya, tari-tarian, kerajinan-kerajinan, mitos dan legenda, dan sebagainya.

Pengetahuan Tradisional;

Pengetahuan Tradisional ini secara garis besar merujuk pada Produk dan Proses tradisional yang digunakan dan diteruskan secara turun-temurun oleh Masyarakat Asal terkait dengan sistem kehidupan mereka sampai tata cara eksploitasi wilayah tempat mereka tinggal. Bicara sistem kehidupan, maka juga bicara tentang sistem ekonomi lokal, sistem hukum adatnya, sistem organisasi sosial, sistem religio-magis, dan lain sebagainya. Misalnya, jamu.

Sumber Daya Genetik;

Secara sederhana, SDG terkait dengan suatu mahluk-mahluk hidup, termasuk mikroorganisme (jasad renik) di wilayah Komunitas Asal itu bertempat. Tidak jarang dalam wilayah-wilayah tertentu, ada tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang hanya ditemukan di daerah tertentu. Misalnya, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Orangutan Kalimantan, Tarsius Sulawesi, Cendrawasih Papua, dan sebagainya.

Indikasi Asal;

Indikasi asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan. Maka, Indikasi asal barang dan/atau jasa merujuk pada produk yang secara letak geografis, materi, proses, tehnik hingga sumber daya manusianya merupakan asli dari teritori serta komunitas tempat barang/jasa itu berasal.

Potensi Indikasi Geografis.

Secara sederhana, produk yang karena faktor geografis, termasuk juga Komunitas Asalnya, memberikan reputasi tertentu, namun belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, dapat dilindungi. Sebagai tambahan, Indikasi Asal sedikit mirip dengan Indikasi Geografis, namun berbeda.

Indikasi asal memiliki komponen meliputi SDA, hasil pertanian, produk olahan, produk jasa, produk seni atau kerajinan dan industri. Sementara Indikasi Geografis memiliki ciri yang meliputi SDA, kerajinan tangan, dan/atau hasil industry. Artinya, Indikasi asal memiliki cakupan lebih luas, karena juga mekonkretisasi bahwa hasil pertanian, produk olahan, produk jasa serta produk seni adalah bagian dari Indikasi Asal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun