Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual Komunal

12 Maret 2024   10:34 Diperbarui: 12 Maret 2024   10:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerancuan dapat ditemukan disini karena Indikasi Geografis juga memasukkan kerajinan tangan serta hasil industri, dimana semua yang termasuk dalam Indikasi asal dapat juga dikategorikan sebagai hasil industri itu sendiri. Dan untuk mengatasi penumpukan regulasi, maka yang diatur dari KIK sendiri bukan Indikasi Geografis, melainkan Potensi Indikasi Geografis.

HUBUNGAN DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAIN

Sebagai Kekayaan Intelektual yang bersifat inklusif dan dimiliki bersama, dasar hukum yang mengatur secara konkret belum secara tegas diberlakukan, kecuali dengan keberadaan PP nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Namun bukan berarti tidak dilindungi dalam peraturan perundangan yang masih terkait Kekayaan Intelektual itu sendiri.

Dengan Hak Cipta, Dalam pasal 38 UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, tertuang bahwa KIK merupakan ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, dimana bentuk Hak Cipta yang demikian dimiliki oleh negara. Dalam hal ini, perlindungan KIK yang dimaksud merupakan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional.

Dengan Hak Paten, dalam pasal 26 UU nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, tertuang bahwa Invensi yang berkaitan dengan KIK harus jelas dan benar bahwa sumber itu dari sana dalam deskripsi permohonan Paten. KIK yang dimaksud disini terkait dengan Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik. Hal tersebut wajar karena Pengetahuan Tradisional juga bicara tentang Produk dan Proses seperti obat-obatan, tehnik agrikultur, dan sebagainya.

Dengan Indikasi Geografis, maka dalam pasal 53 UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur objek yang sama dengan Indikasi Geografis dalam pasal 11 PP 56 tahun 2022. Perbedaannya adalah KIK mengatur potensi. Maksudnya adalah, produk dan proses yang sekiranya dapat dijadikan Indikasi Geografis dalam spektrum produksi masal, itu yang kemudian diregulasi dalam PP 56 tersebut.

Dengan Variasi Tanaman, maka dalam pasal 7 UU 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jelas menuangkan bahwa Varietas Lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara. Varietas Lokal milik masyarakat ini merupakan varietas yang telah menjadi milik masyarakat adat dan dibudidayakan oleh petani.

Melihat dari keterkaitan tersebut, maka cukup terang bahwa seluruh penguasaan Kekayaan Intelektual Komunal digenggam oleh Negara.

PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Kemudian, penguasaan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal haknya dimiliki oleh negara, hal ini secara terang tertuang dalam pasal 3 PP 56 tahun 2022. Sebagai pihak yang menguasai, negara juga kemudian bertanggung jawab terhadap Kekayaan Intelektual itu sendiri. Pertanggungjawaban Negara kemudian dapat diketahui dengan bentuk yang meliputi:

Invetarisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun