Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Varietas Tanaman

10 Maret 2024   18:57 Diperbarui: 10 Maret 2024   18:59 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk Varietas Tanaman semusim dilindungi selama 20 tahun, untuk Varietas Tanaman tahunan perlindungan dilakukan selama 25 tahun. Perlindungan dilakukan sejak tanggal pemberian hak. Selama proses sertifikasi, Varietas Tanaman tersebut diberikan perlindungan sementara.

PROSEDUR SERTIFIKASI

Prosedur sertifikasi dimulai Permohonan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Bila tidak memenuhi syarat, maka dilengkapi dan bila tidak dilengkapi, dianggap ditarik kembali.

Bila memenuhi syarat, maka diterbitkan perlindungan sementara, menunggu hasil pengumuman. Setelah diumumkan, bila tidak ada sanggahan, dilakukan pemeriksaan BUSS (Baru, Unik, Seragam, Stabil), bila memenuhi syarat BUSS, maka sertifikat hak dapat diterbitkan. Bila ada sanggahan, maka diproses ke tahap pemeriksaan substantif di Pengadilan Negeri. Bila sanggahan terbukti, permohonan ditolak. Bila tidak terbukti, permohonan dilanjutkan ke pemeriksaan BUSS.

Bila pada pemeriksaan BUSS tidak memenuhi syarat, maka Hak PVT ditolak. Ketika ditolak pemohon bisa mengajukan banding ke Komisi Banding. Bila Komisi Banding menolak maka permohonan gugur, bila menerima maka penolakan tersebut dicabut dan dapat mengikuti proses hingga sertifikat Hak PVT terbit.

Dari prosedur, ada yang hal yang cukup berbeda dengan prosedur Kekayaan Intelektual lain, meliputi :

Yuridiksinya berada di bawah naungan Pengadilan Negeri. Artinya, PVT lebih bersifat umum daripada Kekayaan Intelektual lain dan tidak bertujuan untuk perniagaan.

Adanya Pemeriksaan BUSS (Baru, Unik, Seragam, Stabil). Pemeriksaan pada hakikatnya mengikuti dogma Kekayaan Intelektual, yaitu Originalitas, Kemanfaatan, dan Tak Terduga, yang biasanya digunakan dalam Invensi, walaupun bisa diterapkan dalam bentuk Kekayaan Intelektual lainnya.

Adapun dalam Varietas Tanaman, yang dimaksud Baru adalah yang belum pernah beredar atau yang belum populer dalam Pasaran Indonesia. Unik yang dimaksud adalah tanaman memiliki karakteristik yang dapat dibedakan dengan tanaman lain. Seragam merujuk pada genetik inti utama tanaman itu, walaupun dapat bervariasi karena beda proses penanaman. Stabil yang dimaksud merujuk pada kemampuan genetik tanaman untuk tidak berubah walau ditanam berkali-kali.

KAITAN DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam melakukan pengembangan varietas tanaman, para pemulia tidak begitu berbeda dengan Para Inventor yang berusaha menemukan produk dan proses yang kemudian dapat dipatenkan. Dapat dikatakan, Para Pemulia yang dimaksud adalah para peneliti yang berupaya melakukan biological engineering dengan tujuan tertentu, dengan harapan untuk kepentingan manusia (human neccesities)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun