Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

10 Maret 2024   11:06 Diperbarui: 10 Maret 2024   11:08 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEDIKIT PENGANTAR

Sekelompok pemudi menatap berbinar gerakan robot dihadapan mereka. Robot itu persis mewakili wajah dan postur Artis Korea yang sedang hangat dibicarakan di kalangan Masyarakat Bumi. Seraya beranjak perlahan dari kursi empuk, pemudi dari kelompok itu mendekati robot pelayan restoran yang sama lalu mengajak berfoto.

Dalam waktu beberapa detik, foto pemudi bergaya trendi dengan tag "ga nyesel dateng kesini! Ada hyung-nim!" tersebar di dunia digital dan mendapat tanda cinta dari banyak akun pengikutnya. Para pemudi lain tertawa riang seraya membantu teman mereka masuk topik hangat pembicaraan dengan terus menyebar berita, sembari memesan makanan dan minuman yang ada disana.

"ada lagi yang mau dipesan?" tanya robot itu dengan ramah, membuat para pemudi itu salah tingkah mendengar suara serupa dengan pujaan mereka. Dan hari itu menjadi momen historis bagi para pemudi serba modis. Mereka dapat menikmati makanan dan minuman yang disajikan oleh replika dari idola mereka sembari melihat-lihat vista Bumi dari angkasa luar.

Fiksi diatas hanyalah imaji belaka, di mana penulis duga akan datang saat manusia mengfungsikan teknologi ke tahap yang lebih ekstrim dari sekarang. Adapun berdasarkan narasi tersebut, kali ini penulis membahas secara sederhana tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

DEFINISI

Pasal 1 ayat 1 UU 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berbunyi :

"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."

Dan pasal 1 ayat 2 UU a quo berbunyi :

"Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu."

Bila disarikan, maka Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi tiga dimensi dengan elemen aktif yang terbuat dari bahan semikonduktor untuk dan demi fungsi elektronik.

DTLST sangat mudah ditemukan di kehidupan sehari-hari. Misalnya, isi dari benda yang kita kenal dengan handphone, laptop, headset, remote dan beragam peralatan elektronik lainnya. Dapat dipastikan di dalam benda-benda tersebut ada kepingan yang biasanya berwarna hijau. Benda pipih hijau tampak rumit itu adalah DTLST, atau lebih umumnya dikenal dengan Papan Sirkuit Terpadu, walaupun DTLST sendiri tidak terbatas pada wujud demikian.

Sebagai suatu media yang dapat menjalankan fungsi elektronik, DTLST tidak dapat dipisahkan lagi oleh kehidupan sehari-hari. Dan memperhatikan perkembangan teknologi yang semakin 'magis', pengembangan DTLST juga digunakan untuk peralatan dan perlengkapan elektronik berbasis biologis atau antropologis.

Mulai dari alat stimulasi otak, lengan buatan, robot binatang hingga robot manusia yang diberikan kulit silikon dan diamplifikasi Kecerdasan Artifisial, begitu juga dengan robot yang secara nyata difungsikan dalam bidang ekonomi seperti yang digunakan dalam pabrik manufaktur mobil atau robot pabrik, semuanya menggunakan DTLST.

LINGKUP PERLINDUNGAN DTLST

DTLST yang dilindungi (atau lebih tepatnya yang dapat disertifikasi) adalah yang orisinal atau yang merupakan hasil karya mandiri pendesain. Kemudian, DTLST yang tidak dapat diberikan perlindungan adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

Dimulai sejak awal penerimaan, atau sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial, berlaku selama 10 tahun. Kalau sudah dieksploitasi tapi belum didaftarkan maka permohonan Hak DTLST dimajukan paling lama 2 tahun.

PROSEDUR SERTIFIKASI

Secara sederhana, prosedur pemberian sertifikasi dimulai dimulai dari Pengajuan. Setelah diperiksa dan memenuhi persyaratan minimum, pemohon mendapat tanggal penerimaan dan menunggu pemeriksaan administratif. Setelah itu permohonan dipublikasi, kemudian didaftar mendapatkan sertifikat yang juga harus diketahui oleh Dirjen DJKI.

Dalam pemeriksaan administratif, bila tidak lengkap atau ada kesalahan, lalu tidak diperbaiki, maka dianggap ditarik. Bila diperbaiki maka pemeriksaan administratif dilanjutkan. Ketika publikasi dilakukan ada pihak yang keberatan atau menggugat, maka dilakukan pemeriksaan substantif. Bila gugatan atau keberatan dibenarkan, maka permohonan sertifikasi ditolak, bila tidak dibenarkan maka permohonan sertifikasi dilakukan.

Jangka waktu atas prosedur sertifikasi ini beragam, paling lama mencapai 6 bulan, dan pengajuan upaya hukum dilakukan sebanyak tiga kali, seperti standar acara pengadilan pada umumnya, serta dilakukan dalam spektrum pengadilan niaga, seperti pada bidang Kekayaan Intelektual yang lainnya.

SENDI PEMAJUAN PERMOHONAN.

Dalam mengajukan permohonan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, substansinya memang berbeda-beda, namun pada intinya memiliki motif yang mirip. Kemiripan itu didasari dengan asas kepastian hukum yang bermuara pada sistematisasi prosedur. Terkait hal Kekayaan Intelektual, yang sangat perlu diperhatikan cukup tiga hal, meliputi :

Subjek hukumnya.

Subjek hukum bicara tentang siapa yang akan menjadi pemilik hak kekayaan intelektual tersebut, di jenis kekayaan intelektual apapun. Subjek ini biasa terbagi tiga, meliputi :

subjek hukum utama (pencipta, pendesain, dan sebagainya)

subjek hukum peralihan (Merujuk pada pihak mendapat peralihan hak, misal yang bekerja sama secara langsung dalam perjanjian, yang diwariskan, yang dihibahkan, dll.)

subjek hukum pembantu (yang menjadi pihak ketiga diantara subjek hukum utama dan subjek hukum limpahan. Bisa Pemerintah, Kuasa, Konsultan, Badan Hukum, dsb.)

Objek hukumnya.

Objek hukum yang dimaksud merujuk pada benda apa yang akan dijadikan objek hak, entah itu Ciptaan, Produk, Proses, Merek, dan lain-lain yang masih dalam ranah Kekayaan Intelektual.

Kelengkapan Data.

Kelengkapan data bicara tentang hal yang bersifat administrasi, dimana substansinya sangat banyak karena menjadi hal penting dalam hukum mengingat administrasi hukum selalu bercerita tentang kepastian hukum.

Apa saja kelengkapan data tersebut, tergantung dari konteks Kekayaan Intelektual apa yang ingin disertifikasi secara sah dan meyakinkan. Namun pada intinya, bila bicara tentang subjek, maka yang diperlukan adalah Identitas. Dalam hubungan niaga biasanya dibagi tiga saja, untuk orang yaitu KTP, KK, NPWP. Dalam Hal Badan Usaha biasaya cukup menyiapkan Akta Notaris, laporan keuangan bila sudah berjalan, dan semua yang menyangkut bukti resmi identitas Badan Usaha.

Begitu juga dengan objek, yang perlu dibawa untuk diperiksa adalah seluruh hal yang berkaitan dengan kelahiran objek kekayaan intelektual tersebut dalam, mulai dari proses hingga akhirnya. Dalam hal Hak Cipta buku misalnya, yang diberikan untuk mendapatkan Hak Cipta adalah buku itu seutuhnya dan sinopsis. Seutuhnya lengkap dengan daftar isi dan sampul, seakan buku tersebut sudah siap terbit.

Perlu diklarifikasi, kesemua hal ini mungkin hanya berlaku pada sertifikasi hak kekayaan intelektual, apapun Kekayaan Intelektual yang ingin disahkan. Hal ini karena masih ada banyak jenis hukum lain yang memiliki keunikannya masing-masing, dan dalam hal kajian Kekayaan Intelektual ini, Penulis mensimplifikasi hal yang sebenarnya sangat kompleks untuk memudahkan pembelajaran mandiri saja.

HUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN.

Apa yang menjadikan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berbeda dengan Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta, atau Invensi yang dilindungi Hak Paten, adalah sesuatu yang harus dilihat dari kenyataan DTLST itu sendiri. Nyatanya, DTLST adalah suatu benda berwujud yang memiliki undang-undangnya sendiri. Artinya, Kekayaan Intelektual dapat berdiri sendiri di luar dari Hak Cipta maupun Hak Paten, karena memiliki perbedaan signifikan dengan dua objek KI lain dari sudut filosofis.

Perbedaannya dengan Ciptaan, Ciptaan dalam Hak Cipta merupakan suatu ciptaan yang menitikberatkan pada unsur estetika, sehingga hal-hal yang bersifat kesenian seluruhnya dimasukkan ke dalam Ciptaan. Selain itu, tujuan dari Ciptaan dalam Hak Cipta, bila diperhatikan, semuanya merujuk dan memiliki fungsi psikologis secara langsung.

Sementara DTLST lebih mengaksentuasi fungsi praktis dimana seluruh komponen diatas Papan Sirkuit bisa terintregasi dengan optimal, mengingat tujuannya adalah untuk menghasilkan fungsi elektronik. Walaupun unsur keindahan juga diperlukan sebagai upaya optimalisasi yang bermuara pada kegunaan praktis itu sendiri.

Apabila kemudian dimasukkan ke dalam suatu Invesi agar mendapatkan hak paten, ruang lingkup Invesi hanya mencakup partisi yang menyusun DTLST itu sendiri, seperti semi-konduktor dan lain sebagainya. Namun bukan tata letaknya. Karena tata letak DTLST sendiri merupakan rancangan peletakan. Artinya, tata letak DTLST memiliki konsep menyerupai dengan konsep arsitektural yang masih masuk ke dalam perlindungan Hak Cipta. Dan karena itu juga, di beberapa negara DTLST termasuk yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Demikianlah, sedikit tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Tulisan ini tidak sempurna dan terkesan sangat menyederhanakan karena keterbatasan penulis, namun penulis harap cukup untuk mengenalkan salah satu cabang Kekayaan Intelektual yang diregulasi di Indonesia. Terutama, karena peran DTLST sangat penting dalam perkembangan teknologi yang bermuara pada stimulasi ekonomi untuk membawa Indonesia menuju lonjakan peradaban. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap sehat selalu.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan Perundangan :

UU 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun