SENDI PEMAJUAN PERMOHONAN.
Dalam mengajukan permohonan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, substansinya memang berbeda-beda, namun pada intinya memiliki motif yang mirip. Kemiripan itu didasari dengan asas kepastian hukum yang bermuara pada sistematisasi prosedur. Terkait hal Kekayaan Intelektual, yang sangat perlu diperhatikan cukup tiga hal, meliputi :
Subjek hukumnya.
Subjek hukum bicara tentang siapa yang akan menjadi pemilik hak kekayaan intelektual tersebut, di jenis kekayaan intelektual apapun. Subjek ini biasa terbagi tiga, meliputi :
subjek hukum utama (pencipta, pendesain, dan sebagainya)
subjek hukum peralihan (Merujuk pada pihak mendapat peralihan hak, misal yang bekerja sama secara langsung dalam perjanjian, yang diwariskan, yang dihibahkan, dll.)
subjek hukum pembantu (yang menjadi pihak ketiga diantara subjek hukum utama dan subjek hukum limpahan. Bisa Pemerintah, Kuasa, Konsultan, Badan Hukum, dsb.)
Objek hukumnya.
Objek hukum yang dimaksud merujuk pada benda apa yang akan dijadikan objek hak, entah itu Ciptaan, Produk, Proses, Merek, dan lain-lain yang masih dalam ranah Kekayaan Intelektual.
Kelengkapan Data.
Kelengkapan data bicara tentang hal yang bersifat administrasi, dimana substansinya sangat banyak karena menjadi hal penting dalam hukum mengingat administrasi hukum selalu bercerita tentang kepastian hukum.