Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

10 Maret 2024   11:06 Diperbarui: 10 Maret 2024   11:08 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SENDI PEMAJUAN PERMOHONAN.

Dalam mengajukan permohonan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, substansinya memang berbeda-beda, namun pada intinya memiliki motif yang mirip. Kemiripan itu didasari dengan asas kepastian hukum yang bermuara pada sistematisasi prosedur. Terkait hal Kekayaan Intelektual, yang sangat perlu diperhatikan cukup tiga hal, meliputi :

Subjek hukumnya.

Subjek hukum bicara tentang siapa yang akan menjadi pemilik hak kekayaan intelektual tersebut, di jenis kekayaan intelektual apapun. Subjek ini biasa terbagi tiga, meliputi :

subjek hukum utama (pencipta, pendesain, dan sebagainya)

subjek hukum peralihan (Merujuk pada pihak mendapat peralihan hak, misal yang bekerja sama secara langsung dalam perjanjian, yang diwariskan, yang dihibahkan, dll.)

subjek hukum pembantu (yang menjadi pihak ketiga diantara subjek hukum utama dan subjek hukum limpahan. Bisa Pemerintah, Kuasa, Konsultan, Badan Hukum, dsb.)

Objek hukumnya.

Objek hukum yang dimaksud merujuk pada benda apa yang akan dijadikan objek hak, entah itu Ciptaan, Produk, Proses, Merek, dan lain-lain yang masih dalam ranah Kekayaan Intelektual.

Kelengkapan Data.

Kelengkapan data bicara tentang hal yang bersifat administrasi, dimana substansinya sangat banyak karena menjadi hal penting dalam hukum mengingat administrasi hukum selalu bercerita tentang kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun