Apa saja kelengkapan data tersebut, tergantung dari konteks Kekayaan Intelektual apa yang ingin disertifikasi secara sah dan meyakinkan. Namun pada intinya, bila bicara tentang subjek, maka yang diperlukan adalah Identitas. Dalam hubungan niaga biasanya dibagi tiga saja, untuk orang yaitu KTP, KK, NPWP. Dalam Hal Badan Usaha biasaya cukup menyiapkan Akta Notaris, laporan keuangan bila sudah berjalan, dan semua yang menyangkut bukti resmi identitas Badan Usaha.
Begitu juga dengan objek, yang perlu dibawa untuk diperiksa adalah seluruh hal yang berkaitan dengan kelahiran objek kekayaan intelektual tersebut dalam, mulai dari proses hingga akhirnya. Dalam hal Hak Cipta buku misalnya, yang diberikan untuk mendapatkan Hak Cipta adalah buku itu seutuhnya dan sinopsis. Seutuhnya lengkap dengan daftar isi dan sampul, seakan buku tersebut sudah siap terbit.
Perlu diklarifikasi, kesemua hal ini mungkin hanya berlaku pada sertifikasi hak kekayaan intelektual, apapun Kekayaan Intelektual yang ingin disahkan. Hal ini karena masih ada banyak jenis hukum lain yang memiliki keunikannya masing-masing, dan dalam hal kajian Kekayaan Intelektual ini, Penulis mensimplifikasi hal yang sebenarnya sangat kompleks untuk memudahkan pembelajaran mandiri saja.
HUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN.
Apa yang menjadikan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berbeda dengan Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta, atau Invensi yang dilindungi Hak Paten, adalah sesuatu yang harus dilihat dari kenyataan DTLST itu sendiri. Nyatanya, DTLST adalah suatu benda berwujud yang memiliki undang-undangnya sendiri. Artinya, Kekayaan Intelektual dapat berdiri sendiri di luar dari Hak Cipta maupun Hak Paten, karena memiliki perbedaan signifikan dengan dua objek KI lain dari sudut filosofis.
Perbedaannya dengan Ciptaan, Ciptaan dalam Hak Cipta merupakan suatu ciptaan yang menitikberatkan pada unsur estetika, sehingga hal-hal yang bersifat kesenian seluruhnya dimasukkan ke dalam Ciptaan. Selain itu, tujuan dari Ciptaan dalam Hak Cipta, bila diperhatikan, semuanya merujuk dan memiliki fungsi psikologis secara langsung.
Sementara DTLST lebih mengaksentuasi fungsi praktis dimana seluruh komponen diatas Papan Sirkuit bisa terintregasi dengan optimal, mengingat tujuannya adalah untuk menghasilkan fungsi elektronik. Walaupun unsur keindahan juga diperlukan sebagai upaya optimalisasi yang bermuara pada kegunaan praktis itu sendiri.
Apabila kemudian dimasukkan ke dalam suatu Invesi agar mendapatkan hak paten, ruang lingkup Invesi hanya mencakup partisi yang menyusun DTLST itu sendiri, seperti semi-konduktor dan lain sebagainya. Namun bukan tata letaknya. Karena tata letak DTLST sendiri merupakan rancangan peletakan. Artinya, tata letak DTLST memiliki konsep menyerupai dengan konsep arsitektural yang masih masuk ke dalam perlindungan Hak Cipta. Dan karena itu juga, di beberapa negara DTLST termasuk yang dilindungi oleh Hak Cipta.
Demikianlah, sedikit tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Tulisan ini tidak sempurna dan terkesan sangat menyederhanakan karena keterbatasan penulis, namun penulis harap cukup untuk mengenalkan salah satu cabang Kekayaan Intelektual yang diregulasi di Indonesia. Terutama, karena peran DTLST sangat penting dalam perkembangan teknologi yang bermuara pada stimulasi ekonomi untuk membawa Indonesia menuju lonjakan peradaban. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap sehat selalu.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan Perundangan :