DTLST sangat mudah ditemukan di kehidupan sehari-hari. Misalnya, isi dari benda yang kita kenal dengan handphone, laptop, headset, remote dan beragam peralatan elektronik lainnya. Dapat dipastikan di dalam benda-benda tersebut ada kepingan yang biasanya berwarna hijau. Benda pipih hijau tampak rumit itu adalah DTLST, atau lebih umumnya dikenal dengan Papan Sirkuit Terpadu, walaupun DTLST sendiri tidak terbatas pada wujud demikian.
Sebagai suatu media yang dapat menjalankan fungsi elektronik, DTLST tidak dapat dipisahkan lagi oleh kehidupan sehari-hari. Dan memperhatikan perkembangan teknologi yang semakin 'magis', pengembangan DTLST juga digunakan untuk peralatan dan perlengkapan elektronik berbasis biologis atau antropologis.
Mulai dari alat stimulasi otak, lengan buatan, robot binatang hingga robot manusia yang diberikan kulit silikon dan diamplifikasi Kecerdasan Artifisial, begitu juga dengan robot yang secara nyata difungsikan dalam bidang ekonomi seperti yang digunakan dalam pabrik manufaktur mobil atau robot pabrik, semuanya menggunakan DTLST.
LINGKUP PERLINDUNGAN DTLST
DTLST yang dilindungi (atau lebih tepatnya yang dapat disertifikasi) adalah yang orisinal atau yang merupakan hasil karya mandiri pendesain. Kemudian, DTLST yang tidak dapat diberikan perlindungan adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Dimulai sejak awal penerimaan, atau sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial, berlaku selama 10 tahun. Kalau sudah dieksploitasi tapi belum didaftarkan maka permohonan Hak DTLST dimajukan paling lama 2 tahun.
PROSEDUR SERTIFIKASI
Secara sederhana, prosedur pemberian sertifikasi dimulai dimulai dari Pengajuan. Setelah diperiksa dan memenuhi persyaratan minimum, pemohon mendapat tanggal penerimaan dan menunggu pemeriksaan administratif. Setelah itu permohonan dipublikasi, kemudian didaftar mendapatkan sertifikat yang juga harus diketahui oleh Dirjen DJKI.
Dalam pemeriksaan administratif, bila tidak lengkap atau ada kesalahan, lalu tidak diperbaiki, maka dianggap ditarik. Bila diperbaiki maka pemeriksaan administratif dilanjutkan. Ketika publikasi dilakukan ada pihak yang keberatan atau menggugat, maka dilakukan pemeriksaan substantif. Bila gugatan atau keberatan dibenarkan, maka permohonan sertifikasi ditolak, bila tidak dibenarkan maka permohonan sertifikasi dilakukan.
Jangka waktu atas prosedur sertifikasi ini beragam, paling lama mencapai 6 bulan, dan pengajuan upaya hukum dilakukan sebanyak tiga kali, seperti standar acara pengadilan pada umumnya, serta dilakukan dalam spektrum pengadilan niaga, seperti pada bidang Kekayaan Intelektual yang lainnya.