Merek dan Indikasi Geografis
Hubungan Merek dan Indikasi Geografis terhadap Desain Industri ada pada sifat alami suatu Merek memiliki unsur Desain. Merek selalu memiliki konfigurasi yang terdiri dari komposisi tertentu, baik garis dan/atau warna yang dapat menimbulkan efek estesis, sebagai tanda pengenal suatu subjek hukum tertentu.
Dari hal tersebut, dapat diketahui sistem perlindungan Kekayaan Intelektual saling-silang antara satu dengan yang lain. Konsep saling-silang ini dikenal dengan terma 'overlap protection', dimana perlindungan terhadap suatu objek hukum dipayungi beberapa peraturan perundangan, dan tidak terbatas pada Hukum Kekayaan Intelektual saja.
ALUR SERTIFIKASI
Secara sederhana, pemohon memohon ke DJKI. Bila persyaratan sesuai, pemohon mendapatkan tanggal penerimaan, kemudian melengkapi persyaratan administrasinya, lalu diumumkan untuk didaftarkan agar mendapatkan Sertifikat Desain Industri. Bila syarat administrasi tidak lengkap, maka permohonan itu dianggap ditarik kembali. Bila ada keberatan, maka pemohon dapat membuat sanggahan kemudian akan dilakukan pemeriksaan substantif untuk mengetahui keabsahaan Desain Industri tersebut. Bila lulus pemeriksaan, maka pemohon akan mendapatkan Sertifikat Desain Industri.
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Mirip dengan Kekayaan intelektual lainnya. Pengalihan dapat dilakukan atas dasar pewarisan, hibah, wasiat, peraturan perundangan. Diluar dari hal tersebut, mengikuti Perjanjian Lisensi, yang tidak boleh merugikan perekenomian Indonesia atau mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
ASAS
Pada bagian penjelasan UU nomor 31/2000 tentang Desain Industri, secara terang dijelaskan bahwa Desain Industri memiliki beberapa asas, yang meliputi :
Asas Kebaruan.
Pada dasarnya menyatakan bahwa hanya produk yang baru yang dapat diberikan hak. Yang baru itu yang tidak sama dengan Desain Industri sebelumnya.