Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Kekayaan Intelektual: Desain Industri

9 Maret 2024   15:40 Diperbarui: 9 Maret 2024   15:45 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEDIKIT PENGANTAR

Seorang tukang kayu dari Jepara mengalami perenungan dengan kehidupannya. Secara pengalaman, dia sudah menjadi tukang kayu sejak usianya masih remaja sampai kini dia memiliki empat cucu yang salah satunya sudah masuk Sekolah Menengah Atas. Tangannya sudah membuat puluhan ribu kursi, meja, mebel-mebel kompleks seperti herringbone atau Folding Bed, parket-parket kayu, panggung, rumah, dan dia memiliki banyak catatan ergonomika produk dan proses yang dia hafal dan praktekkan dalam karirnya.

Tumpukan buku kotak-kotak berisi sketsa mebel yang sering dia desain kala senggang bertumpuk di lemari yang juga dia buat sendiri. Begitu juga buku-buku berisikan rumus pewarnaan, jenis-jenis kayu, metode manufaktur kerajinan tangan yang efisien dan efektif, hingga tehnik kuno pembuatan mebel yang memiliki ciri khas dan sarat nilai-nilai estetika. Seluruh pemikiran kreatifnya dia tuangkan begitu saja di tiap ada kesempatan.

Hanya saja, kebimbangan itu muncul saat seluruh upaya dan pengalamannya ternyata begitu mudah ditiru oleh industri mabel lainnya, dan karena keterbatasannya dalam ilmu penjualan, dia tidak tau bagaimana caranya memasarkan mabelnya secara online maupun mengekspansi produknya. Kini, setelah menjadi tua, kemampuannya menciptakan mebel tidak lagi seperti dulu.

Penurunan kemampuan tersebut mengakibatkan penurunan produktivitas yang mempengaruhi kualitas dan kuantitas produksinya, bahkan kepergian klien langganannya ke toko mebel lain yang lebih maju. Dalam kehidupan serba kekurangan karena dilanda kemiskinan di tengah glamoritas hidup yang terus berkembang dan maju, dia tetap merenung. Perenungan itu selalu membuatnya bertanya pada dirinya sendiri "dimana hukum yang katanya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum?"

Tukang kayu tersebut adalah representasi begitu banyak Masyarakat Indonesia yang memiliki daya kreatif tinggi, dengan Kekayaan Intelektual yang mumpuni dan tidak kalah saing secara internasional, namun hak ekonominya sama sekali tidak terjamin, sehingga sering menimbulkan devaluasi terhadap diri sendiri, masyarakat lain, dan skeptisisme sangat tinggi terhadap industri kreatif.

Dari interdisipliner realita yang terkandung dalam cerita si tukang kayu, penulis kini membahas tentang Desain Industri.

DEFINISI

Pasal 1 ayat 1 UU nomor 31/2000 tentang Desain Industri berkata :

"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan."

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa Desain Industri bicara tentang hasil kreativitas berdasarkan struktur geometri buatan yang berwujud dua atau tiga dimensi, memiliki nilai estetika dan digunakan untuk kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi, karena Desain Industri mengobjektivikasi produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun