Kemudian diperjelas bahwa kegiatan yang termasuk pengolahan Hak Ekonomi meliputi kegiatan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengarasemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan Ciptaan.
Pada pasal 16 ayat 2 dijelaskan bahwa Hak Ekonomi dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hak cipta juga dapat dialihkan menjadi objek jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kemudian, hak ekonomi dalam UU a quo juga memberikan ketentuan terkait perjanjian jual putus Hak Cipta, serta pewarisan Hak Cipta tersebut.
Hak Terkait.
Hak Terkait secara definisi adalah Hak Ekonomi eksklusif yang diberikan pada Produser Fonogram, Lembaga Penyiaran, dan Pelaku Pertunjukan. Kecuali Pelaku Pertunjukkan, hak terkait juga mengatur Hak Moral Pelaku Pertunjukkan tersebut.
Pada esensinya, yang diatur dalam Hak Terkait tidak begitu berbeda dengan pengaturan terhadap Subjek Hak Cipta. Hanya saja, terdapat pembatasan yang konkret terhadap peranan hak dan kewajiban para subjek dalam Hak Terkait, seperti halnya diatur pasal 26 sampai pasal 28.
Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hak cipta terkait dengan kearifan lokal dan menjadi sesuatu yang dikenal sebagai budaya. Misalnya, Candi Borobudur. Bila menggunakan pendekatan sekarang, maka Gunadharma, arsitek Candi Borobudur tersebut dapat memiliki Hak Cipta terkait desain dan arsitekturnya dan mendapatkan Hak Ekonomi atas itu.Â
Namun karena Indonesia juga belum ada pada saat itu, serta faktor-faktor lain yang mendukung Candi Borobudur kemudian menjadi kekayaan negara, maka Hak Ciptanya kini dipegang oleh Negara sebagai salah satu aset bersejarah.
Candi Borobudur adalah satu dari banyak contoh lain implementasi pasal 38 UU a quo yang berbunyi "Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara." Dan turunannya. Selain itu, beberapa ciptaan yang dilindungi lainnya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sesuai yang tertuang dalam pasal 40.
Selain itu, ada juga ciptaan yang tidak dilindungi yang dijelaskan dalam pasal 41 dan pasal 42. Kemudian, pembatasan Hak Cipta diatur dalam pasal 43 sampai dengan 51. Yang dimaksud dengan pembatasan Hak Cipta disini adalah ketentuan perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan puluhan substansi norma yang tidak muat untuk dijabarkan.
Namun pada esensinya, pembatasan Hak Cipta tersebut memberikan batasan terhadap penyebaran karya yang datang dari lembaga pemerintahan, lembaga penyiaran, dan segala sesuatu yang bersifat non-komersial. Kemudian, dalam pasal 50 juga terdapat larangan bagi masyarakat yang berbunyi :