Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Kekayaan Intelektual : Perkenalan

7 Maret 2024   13:41 Diperbarui: 8 Maret 2024   09:26 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara lebih spesifik, teori perlindungan Kekayaan Intelektual sangat dipengaruhi oleh hak ekonomi individu untuk menikmati hasil dari pemikirannya. Dari premis demikian, maka teori perlindungan Kekayaan Intelektual berkembang dengan menitikberatkan bagaimana para individu dapat menikmati hasil dari karyanya secara nyata.

Robert M Sherwood, sebagaimana dikutip Dari BPHN, menerangkan bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, kebijakan hukum setidaknya berlandaskan dengan teori yang meliputi :

Reward Theory.

Menyatakan bahwa pencipta harus dilindungi dan dihargai atas upaya kreatif menghasilkan karya.

Recovery Theory.

Menyatakan bahwa pencipta harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya dalam menghasilkan suatu karya.

Incentive Theory.

Menyatakan pemberian intensif untuk menstimulasi kegiatan yang berguna terhadap pengembangan karya.

Risk Theory.

Menyatakan bahwa hasil karya yang mengandung resiko dalam penciptaan, baik dari segi moral maupun ekonomi, sehingga perlindungan terhadap hasil dan proses penciptaannya wajar untuk dilindungi.

Economic Growth Stimulus Theory.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun