Secara lebih spesifik, teori perlindungan Kekayaan Intelektual sangat dipengaruhi oleh hak ekonomi individu untuk menikmati hasil dari pemikirannya. Dari premis demikian, maka teori perlindungan Kekayaan Intelektual berkembang dengan menitikberatkan bagaimana para individu dapat menikmati hasil dari karyanya secara nyata.
Robert M Sherwood, sebagaimana dikutip Dari BPHN, menerangkan bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, kebijakan hukum setidaknya berlandaskan dengan teori yang meliputi :
Reward Theory.
Menyatakan bahwa pencipta harus dilindungi dan dihargai atas upaya kreatif menghasilkan karya.
Recovery Theory.
Menyatakan bahwa pencipta harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya dalam menghasilkan suatu karya.
Incentive Theory.
Menyatakan pemberian intensif untuk menstimulasi kegiatan yang berguna terhadap pengembangan karya.
Risk Theory.
Menyatakan bahwa hasil karya yang mengandung resiko dalam penciptaan, baik dari segi moral maupun ekonomi, sehingga perlindungan terhadap hasil dan proses penciptaannya wajar untuk dilindungi.
Economic Growth Stimulus Theory.