Artinya, wederrechtelijk menekankan hukum yang bersifat tertulis dan berdasarkan asas legalitas, daripada onrechtmatige itu sendiri, mengingat ada banyak hukum tidak tertulis maupun sengaja tidak dituangkan dalam undang-undang karena sifatnya yang mudah menyesuaikan keadaan sehari-hari. Hal ini juga yang kemudian dilakukan banyak orang hukum yang memisahkan antara Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Melanggar Hukum guna mempermudah kategorisasi perbuatan itu sendiri.
Kembali pada actio damni injuria, dari definisinya yang dirumusan terhadap objek (dalam hal ini budak), dapat dikatakan perbuatan tersebut lebih merujuk pada konteks perdata dimana ada hubungan privat antara para subjek. Hal ini menempatkan actio damni injuria merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan bukan Perbuatan Melanggar Hukum.
Dalam konteks perdata, Perbuatan Melawan Hukum beberapa unsur penting agar perbuatan itu dapat dikategorikan demikian. Unsur-unsur tersebut dapat dilihat dari rumusan pasal 1365, dimana unsur tersebut harus meliputi adanya perbuatan, adanya pelanggaran hukum, adanya kerugian, ada hubungan hukum antara para pihak, dan ada kesalahan.
Selain itu, Perbuatan Melawan Hukum juga dikatakan dalam pasal 1366 yang berbunyi : "Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya"
Kemudian, apa saja perbuatan yang dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum, adalah perbuatan yang harus memenuhi syarat untuk dikatakan demikian. Syarat suatu perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; hak subjektif orang lain; kesusilaan; kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Syarat tersebut dapat mengejewantah ke banyak sekali perbuatan dan sangat tergantung daripada situasi dan kondisi para pihak yang mengalami peristiwa tersebut. Hal tersebut selaras dengan sifat hukum perdata yang mengatur hubungan secara privat. Secara privat artinya terbatas hanya antara beberapa subjek hukum yang terikat perjanjian dan dilakukan secara tertutup. Tidak seperti hukum publik (pidana) yang batasannya lebih luas dan tidak terikat dengan perjanjian.
Sehingga, perbuatan melawan hukum perdata kemudian memberikan koridor yang spesifik, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan secara privat namun dapat meluas ke ranah hukum publik. Secara sederhana, perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam ranah hukum perdata, juga diatur dalam ranah hukum pidana, agar perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Ada banyak perbuatan perdata yang memiliki irisan dengan perbuatan pidana, yang dapat diketahui hanya apabila dalam penanganan kasus tersebut ternyata ditemukan unsur pidana. Hal yang paling lazim beredar adalah kasus jual beli, dimana pada penyelidikan kemudian ditemukan ada penipuan yang masuk ke dalam ranah pidana.
Demikianlah, actio damni injuria merupakan perbuatan menggugat atau menuntut pihak tertentu oleh salah satu pihak yang dirugikan, yang memiliki konsep menyerupai delik di Indonesia sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum. Dari wujud Perbuatan Melawan Hukum yang menjembatani antara perbuatan perdata dan pidana, menempatkan actio damni Injuria merupakan asas perbuatan hukum yang umum.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi :