Berdasarkan Black law Dictionary Fourth Edition, actio damni injuria memiliki arti "The name of a general class of actions for damages, including many species of suits for losses caused by wrongful or negligent acts. The term is about equivalent to our "action for damages."."
"action for damages" disini mengarah pada sistem Common Law, mengingat Black Law Dictionary sendiri dibuat didasarkan pada kepentingan yudikatif negara yang menganut sistem Common Law, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, India, Ghana, dan lain sebagainya, walaupun banyak ketentuannya digunakan dalam sistem Civil Law seperti yang diadaptasi oleh dan terutama oleh Perancis, Belanda, termasuk juga di Indonesia.
Berdasarkan Law Insider, yang dimaksud dengan "action for damages" adalah : "action for damages means an action under national law by which a claim for damages is brought before a national court by an alleged injured party, or by someone acting on behalf of one or more alleged injured parties where Union or national law provides for that possibility, or by a natural or legal person that succeeded in the right of the alleged injured party, including the person that acquired the claim;"
Maka, actio damni injuria merupakan tindakan yang dilakukan atas dasar hukum di bawah hukum nasional, diberlakukan berdasarkan hukum oleh pihak yang rugi. Termasuk orang yang memperoleh tuntutan tersebut. Tujuan dari actio damni injuria ini untuk mendapatkan kompesasi atas kerugian yang dialami penggugat tersebut. Secara sederhana, actio damni injuria memiliki kemirupan konsep dengan delik dalam konteks civil law, atau Tort dalam konteks common law.
Dalam konteks keindonesiaan, delik berdasarkan KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Delik juga dikenal sebagai rumusan perbuatan melawan hukum yang ada dalam ranah perdata atau pidana.
Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah perdata tertuang pada pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Sementara dalam konteks pidana, perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan pidana. Hal ini tertuang pada asas legalitas, pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi :
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada"
Atau yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 UU 1/2023 KUHP Baru yang berbunyi :
"Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.".
Masih dalam konteks keindonesiaan, secara teori perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dikenal dengan terma onrechtmatige daad. Sementara, dalam konteks pidana, perbuatan melawan hukum dikenal dengan sebutan wederrechtelijk daad. Keduanya berasal dari Bahasa Belanda dan menariknya, onrechtmatige daad memiliki arti "unlawful act" atau perbuatan tidak berdasarkan hukum, sementara wederrechtelijk daad memiliki arti "illegitimate" atau "terlarang."