Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Actio Arbitraria

2 Februari 2024   20:19 Diperbarui: 2 Februari 2024   20:30 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Selain pada hukum kontrak, actio arbitraria digunakan pada formulae in factum conceptae atau dalam Bahasa Indonesia adalah perumusan gagasan untuk tindakan. Secara praktis, hakim dalam mengambil keputusan akan melihat fakta hukum secara formal yang bermuara pada ide-ide yang akan dijatuhkan pada tergugat. Ide-ide tersebut diformulasikan lebih dahulu lewat diskusi, pertimbangan, dan lain sebagainya, sebelum akhirnya dituangkan dalam bentuk putusan.

Perumusan tersebut ditujukan pada sengketa yang memberikan bingkai tindakan yang harus dilakukan oleh tergugat, dan bentuknya sangat beragam. Actio arbitraria sendiri kemudian dijadikan suatu partikel putusan dalam pertimbangan hakim, yang sifatnya dapat memberikan keringanan ketika tergugat mengakui kesalahannya.

Pada buku yang sama, ada berbunyi "the form 'unless he gives up' was said to constitute an arbitraria actio... Unless the defendant makes amends to the plaintiff at the judge's dicretion-gives up, for instance, the things, or produces it, or pays, or surrenders the slave in a case of wrong doing-he must be condemned... the action for production also depends on the judge's discretion."

Hal tersebut menjelaskan bahwa actio arbitraria dalam pertimbangan hakim merupakan hak prerogatif para hakim itu sendiri. Karena, hakim memiliki kebebasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan putusan terhadap tergugat. Ketika tergugat mengakui kesalahan terhadap penggugat, secara otomatis hakim mempertimbangkan tindakan terhadap tergugat dapat diringankan.

Merujuk pada aktivasi actio arbitraria yang dapat dijatuhkan bebas oleh hakim sesuai diskresinya, asas ini secara umum berfungsi sebagai pertimbangan hakim dalam menilai kelayakan tergugat untuk dimandat melakukan suatu perbuatan hukum yang tertuang dalam putusan, dan dengan hakim sebagai sumbernya, maka asas ini dapat diberlakukan secara umum, dalam konteks pidana maupun perdata.

Di Indonesia, actio arbitraria dapat terlihat dalam pertimbangan hakim yang tertuang dalam bentuk-bentuk kalimat yang mungkin secara kasat mata tidaklah menjadi beban perkara. Implementasi actio arbitraria secara konkret dapat dilihat dari banyak yurisprudensi yang mempertimbangkan etika atau moral tergugat seperti halnya 'sudah berlaku sopan' dan digunakan sebagai hal yang meringankan tergugat, dimana hal ini sudah berlaku secara umum. Mirip dengan argumentum ad hominem, namun untuk hal itu akan dituang di lain waktu.

Kembali pada dikresi hakim memutus perkara, tidak semua hakim menerapkan actio arbitraria dalam setiap kasus. Karena banyak juga hakim yang tidak terlalu memperdulikan sikap dari tergugat dalam peradilan. Apapun putusan yang hakim jatuhkan untuk dilaksanakan tergugat, pada akhirnya penggunaan actio arbitraria kembali bersifat dinamis, sangat tergantung dengan siapa hakimnya dan kebijaksanaannya dalam menimbang perbuatan tergugat.

Demikianlah, actio arbitraria merupakan asas perbuatan hukum yang bermuara dari hakim kepada tergugat lewat putusan. Actio arbitraria digunakan dalam spektrum hukum perdata secara khusus, dan secara umum digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan suatu perkara hukum, baik dalam ranah perdata atau pidana.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Black Law Dictionary Fourth Edition.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun