Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Actio Ad Exhibendum

26 Januari 2024   12:26 Diperbarui: 26 Januari 2024   12:30 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Black Law Dictionary Fourth Edition, actio ad exhibendum memiliki definisi "An action for the purpose of compelling a defendant to exhibit a thing or title in his power. It was preparatory to another action, which was always a real action in the sense of the Roman law; that is, for the recovery of a thing, whether it was movable or immovable."

Dalam Bahasa Indonesia, asas kalimat tersebut memiliki makna bahwa suatu perbuatan untuk tujuan memaksa terdakwa untuk mempertunjukkan benda atau hak milik dalam kekuasaannya. Hal tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk perbuatan lainnya, yang selalu merupakan tindakan nyata dalam spektrum Hukum Romawi, yaitu, untuk memulihkan sesuatu, terlepas benda itu merupakan benda bergerak atau tidak bergerak".

Bila diinterpretasikan kembali, maka asas ini merujuk pada acara pengadilan terkait hegemoni pengadilan untuk memaksa terdakwa menunjukkan benda atau hak miliknya yang merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Tujuan ditunjukkannya objek itu sebagai bentuk antisipasi terhadap perbuatan yang akan datang, dan dilakukan secara nyata hanya untuk memulihkan objek tersebut.

Baca juga: Actio

Asas ini dapat ditemukan dalam Buku Corpus Juris Civilis Liber X Titulus IV Ad Exhibendum, kemudian disarikan serta disistematisasi kembali dalam Buku Lehrbuch der Pandekten karya Karl Adolph von Vangerow, seorang hakim di jerman. Pada bagian Von einzelnen Obligationen, welche unmittelbar aus gesetzlicher Bestimmung hervorgehen ( tentang obligasi individu yang datang langsung dari regulasi ).

Dalam buku tersebut, beliau mensaturasikan actio ad exhibendum hanya dapat digunakan pada benda yang dipamerkan. Yang dimaksud dipamerkan disini adalah benda berwujud, yang dapat dilihat, disentuh langsung dengan kulit dan memiliki aroma. Pada dasarnya, memiliki wujud fisik dan nyata.

Kemudian actio ad exhibendum pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak berhubungan dengan kontrak, hubungan subjek hukum dalam hukum, namun tetap dalam spektrum hukum perdata. Hal ini menempatkan actio ad exhibendum mutlak pada hukum publik, dimana impelementasinya juga berpengaruh pada kepentingan umum serta norma yang berlaku pada lapisan masyarakat tersebut.

Actio ad exhibendum juga harus memiliki kerugian nyata yang dapat ditakar dengan uang atau hal material lain sebagai tolak ukur agar dapat dilakukan. Kerugian disini tidak termasuk pada kerugian yang menyangkut dengan hubungan subjek hukum, namun menyangkut kerugian wilayah atau kelompok setempat.

Dari hal ini, dapat diketahui bahwa actio ad exhibendum merupakan perbuatan satu subjek hukum yang pengaruhnya memiliki segi banyak. Dengan kata, lain, asas ini merupakan asas hukum umum walaupun secara mutatis mutandis dapat dilakukan secara khusus, selama melibatkan ranah yudikatif yang pasti terlibat karena actio yang dimaksud adalah perbuatan yang ada dalam ranah hukum (vide artikel actio).

Selain daripada cirinya, actio ad exhibendum hanya dapat dilakukan ketika ada keinginan jelas melakukan, atau intensi, yang didasarkan oleh hak untuk melakukan. Hak tersebut didapatkan dalam bentuk izin yang diperbolehkan dari pemerintah. Konsekuensi melakukan actio ad exhibendum tanpa izin akan bermuara pada penangkapan.

Actio ad exhibendum juga harus didasarkan keinginan, atau tujuan, yang memiliki latar belakang konkret. Dimana latar belakang itu bermuara pada perbuatan subjek hukum yang langsung dapat terlihat serta ternilai secara mudah, bahwa perbuatan subjek hukum itu 'lurus' menuju sasaran yang sesuai antara keinginan dan tindakannya dalam membela serta memenangkan kepentingannya.

Dari tindakan yang dilakukan subjek hukum, pengadilan akan menentukan kepentingan subjek hukum itu dengan cara melakukan investigasi lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan orang atau orang-orang, terkait hak-hak yang orang itu demonstrasikan, serta wilayah dimana hak tersebut menjadi pangkal permasalahan.

Tindakan pemeriksaan terhadap subjek dan objek hukum yang membangung suatu peristiwa hukum dengan terang merujuk actio ad exhibendum merupakan perbuatan demi perbuatan hukum selanjutnya. Hal ini terang karena secara umum diketahui bahwa proses acara memiliki tiga tahap holistic, meliputi Tahap Pendahuluan, Tahap Penentuan, dan Tahap Pelaksanaan.

Seperti yang sudah tertuang, actio ad exhibendum merupakan persiapan untuk tindakan hukum selanjutnya. Hal ini memberikan pondasi terhadap koridor perbuatan lain yang dapat dilakukan. Pertama, actio ad exhibendum bermuara pada pemeriksaan data diri subjek hukum disertai objek keinginannya secara materiil atau nyata.

Koridor konsekuensi actio ad exhibendum kedua adalah adanya pemisahan antara subjek hukum pemilik intensi terhadap objek, dengan objek pada umumnya atau yang menjadi bagian dari hak subjek hukum lain. Hal ini hanya berlaku bagi benda berwujud, dan dapat dilakukan pada benda bergerak atau benda tidak bergerak.

Koridor ketiga dari actio ad exhibendum adalah pendayagunaan untuk implementasi dari pilihan hak, yang dapat berupa kontrak para pihak yang terkait, atau berupa deklarasi terhadap suatu objek tertentu yang dimiliki atas dasar peninggalan atau warisan yang memiliki dasar sejarah yang memiliki bukti-bukti yang lebih terang dari cahaya.

Pelaksanaan dari actio ad exhibendum juga tidak dapat memisahkan antara benda berwujud itu dengan benda berwujud lain yang tidak memiliki fungsi bagi subjek hukum yang berhak. Dengan kata lain, subjek hukum yang berhak itu juga harus bertanggung jawab terhadap benda lain yang mempengaruhi benda yang diklaim itu.

Misal, pada hal sampah yang menumpuk di atas tanah yang dideklarasikan milik seseorang. Seorang itu juga bertanggung jawab atas sampah tersebut, seperti hal-hal yang penumpukan sampah yang ada disana, seperti penyebabnya hingga penanggulangannya, walaupun hal itu bukan bagian dari deklarasi yang diucapkan oleh orang itu.

Adanya pertanggungjawaban tidak tertulis seperti analogi sampah pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi unsur keadilan yang terjadi dalam actio ad exhibendum. Seperti yang sudah tertuang, actio ad exhibendum merupakan perbuatan yang memberikan hak berdasarkan intensi yang secara alamiah dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan keuntungan, baik keuntungan batin atau fisik.

Actio ad exhibendum juga dapat dilakukan ketika hak seseorang bersinggungan dengan hak orang lain. Ketika pemilik suatu benda memiliki benda diatas tanah orang lain, kemudian orang lain tersebut tidak mengakui kepemilikan benda itu, dimana orang lain itu tidak punya obligasi untuk mengakui hak maupun tidak memiliki keinginan untuk mengembalikan benda tersebut pada pemiliknya.

Dalam hal itu, actio ad exhibendum dapat dilakukan agar ada upaya paksa terhadap orang itu untuk memberikan hak benda tersebut pada pemiliknya. Dengan syarat, pemulihan tersebut dikenakan biaya atau upaya tertentu yang ditentukan sebagai ganti kerugian terhadap peristiwa yang terjadi.

Misal, pada perkara perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan, namun masyarakat sekitar sana menghalangi pelaksanaan perkebunan itu. Perusahaan itu dapat mengajukan actio ad exhibendum pada pengadilan serta penegak hukum agar usaha dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan cara melibatkan masyarakat sekitar sana untuk berkebun bersama yang harus diawasi oleh pengadilan itu sendiri.

Demikianlah, actio ad exhibendum merupakan asas perbuatan hukum yang berlaku dalam hukum perdata. Berfungsi sebagai dogma yang memisahkan kepemilikan benda berwujud dan tidak berwujud, dimana actio ad exhibendum adalah asas yang digunakan untuk mengawali perbuatan hukum tertentu dan berlanjut pada perbuatan hukum lainnya.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Black Law Dictionary Fourth Edition.

Corpus Juris Civilis. Liber X Titulis IV, Ad Exhibendum.

Vangerow; Adolph. Lehrbuch der Pandekten. 636/707-641/708.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun