Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi :
Black Law Dictionary Fourth Edition.
Corpus Juris Civilis. Liber X Titulis IV, Ad Exhibendum.
Vangerow; Adolph. Lehrbuch der Pandekten. 636/707-641/708.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!