Tindakan pemeriksaan terhadap subjek dan objek hukum yang membangung suatu peristiwa hukum dengan terang merujuk actio ad exhibendum merupakan perbuatan demi perbuatan hukum selanjutnya. Hal ini terang karena secara umum diketahui bahwa proses acara memiliki tiga tahap holistic, meliputi Tahap Pendahuluan, Tahap Penentuan, dan Tahap Pelaksanaan.
Seperti yang sudah tertuang, actio ad exhibendum merupakan persiapan untuk tindakan hukum selanjutnya. Hal ini memberikan pondasi terhadap koridor perbuatan lain yang dapat dilakukan. Pertama, actio ad exhibendum bermuara pada pemeriksaan data diri subjek hukum disertai objek keinginannya secara materiil atau nyata.
Koridor konsekuensi actio ad exhibendum kedua adalah adanya pemisahan antara subjek hukum pemilik intensi terhadap objek, dengan objek pada umumnya atau yang menjadi bagian dari hak subjek hukum lain. Hal ini hanya berlaku bagi benda berwujud, dan dapat dilakukan pada benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Koridor ketiga dari actio ad exhibendum adalah pendayagunaan untuk implementasi dari pilihan hak, yang dapat berupa kontrak para pihak yang terkait, atau berupa deklarasi terhadap suatu objek tertentu yang dimiliki atas dasar peninggalan atau warisan yang memiliki dasar sejarah yang memiliki bukti-bukti yang lebih terang dari cahaya.
Pelaksanaan dari actio ad exhibendum juga tidak dapat memisahkan antara benda berwujud itu dengan benda berwujud lain yang tidak memiliki fungsi bagi subjek hukum yang berhak. Dengan kata lain, subjek hukum yang berhak itu juga harus bertanggung jawab terhadap benda lain yang mempengaruhi benda yang diklaim itu.
Misal, pada hal sampah yang menumpuk di atas tanah yang dideklarasikan milik seseorang. Seorang itu juga bertanggung jawab atas sampah tersebut, seperti hal-hal yang penumpukan sampah yang ada disana, seperti penyebabnya hingga penanggulangannya, walaupun hal itu bukan bagian dari deklarasi yang diucapkan oleh orang itu.
Adanya pertanggungjawaban tidak tertulis seperti analogi sampah pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi unsur keadilan yang terjadi dalam actio ad exhibendum. Seperti yang sudah tertuang, actio ad exhibendum merupakan perbuatan yang memberikan hak berdasarkan intensi yang secara alamiah dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan keuntungan, baik keuntungan batin atau fisik.
Actio ad exhibendum juga dapat dilakukan ketika hak seseorang bersinggungan dengan hak orang lain. Ketika pemilik suatu benda memiliki benda diatas tanah orang lain, kemudian orang lain tersebut tidak mengakui kepemilikan benda itu, dimana orang lain itu tidak punya obligasi untuk mengakui hak maupun tidak memiliki keinginan untuk mengembalikan benda tersebut pada pemiliknya.
Dalam hal itu, actio ad exhibendum dapat dilakukan agar ada upaya paksa terhadap orang itu untuk memberikan hak benda tersebut pada pemiliknya. Dengan syarat, pemulihan tersebut dikenakan biaya atau upaya tertentu yang ditentukan sebagai ganti kerugian terhadap peristiwa yang terjadi.
Misal, pada perkara perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan, namun masyarakat sekitar sana menghalangi pelaksanaan perkebunan itu. Perusahaan itu dapat mengajukan actio ad exhibendum pada pengadilan serta penegak hukum agar usaha dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan cara melibatkan masyarakat sekitar sana untuk berkebun bersama yang harus diawasi oleh pengadilan itu sendiri.
Demikianlah, actio ad exhibendum merupakan asas perbuatan hukum yang berlaku dalam hukum perdata. Berfungsi sebagai dogma yang memisahkan kepemilikan benda berwujud dan tidak berwujud, dimana actio ad exhibendum adalah asas yang digunakan untuk mengawali perbuatan hukum tertentu dan berlanjut pada perbuatan hukum lainnya.