Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Accessorius Sequitur Naturam Sui Principalis

13 Januari 2024   16:00 Diperbarui: 13 Januari 2024   16:00 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Kemudian, pidana turut serta juga mencakup turut serta dalam Organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana, melakukan usaha judi, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok. Pada bagian penjelasan pasal 20 huruf c, dilakukan pembatasan terhadap maksud turut serta melakukan Tindak Pidana yang berbunyi :

"yang dimaksud dengan "turut serta melakukan Tindak Pidana" adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama."

"Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu kesatuan."

Dari hal tersebut, telah terang bahwa pidana penyertaan berhubungan dengan asas accessorius sequitur naturam sui principalis atau "assesoris mengikuti sifat alami dari prinsipnya". Hal ini karena Tindak Pidana yang terjadi dilihat sebagai satu kesatuan utuh dalam Peristiwa, namun terhadap pertanggungjawabannya dilakukan secara terpisah.

Pemisahan pertanggungjawaban pidana bermuara pada setiap subjek hukum akan ditimbang secara pribadi, sehingga sangat mungkin dalam suatu perbuatan pidana yang terencana, seluruh subjek hukum tersebut kemudian menjadi pelaku utama dan tidak lagi mempertimbangkan adanya pelaku serta itu sendiri.

Dalam konteks keindonesiaan, hal ini terlihat pada putusan tindak pidana korupsi yang terjadi pada mantan menteri komunikasi dan informatika yang dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, pidana denda 1 miliar, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 15 miliar. Di sisi lain, salah satu subjek hukum yang bekerja sama dengannya dikenakan hukuman yang lebih tinggi darinya.

Hal ini menarik, karena pada dasarnya tindak korupsi hanya dapat dilakukan ketika tindakan tersebut berkaitan langsung dengan negara. Hal ini diketahui dari pengertian Korupsi yang tertuang dalam KBBI yang berbunyi "penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain" dan tidak tegas didefinisikan dalam peraturan perundangan, selain daripada bentuk-bentuknya sehingga definisi korupsi dalam hukum harus diinterpretasikan ulang.

Maka, tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan ketika ada pejabat negara yang ikut andil dalam alokasi anggaran uang negara tersebut, sehingga sangat mungkin pejabat tersebut menjadi pelaku utamanya. Sebab, tanpa adanya pejabat yang membukakan jalan, maka korupsi tidak terjadi. Hal ini tidak terjadi dalam contoh kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun