Dan Hak Gebruik tertuang dalam 818 KUHPer yang berbunyi :
"Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil."
Gradasi hierarki ini yang kemudian dapat digunakan untuk mengajukan gugatan apabila terjadi sengketa, baik hal itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum ataupun Wanprestasi. Dalam konteks yang sangat khusus, yaitu ketika sengketa tanah tersebut terjadi secara berlapis, dimana tergugat digugat bukan hanya atas dasar satu jenis hak, melainkan juga dapat digugat dengan hak-hak lainnya.
Demikianlah, a summo Remedio ad inferiorem actionem, non habetur ingressus, neque auxilium memiliki arti "tidak ada jalan kembali kepada pertolongan yang lebih rendah.". Asas ini merupakan asas khusus yang digunakan dalam perkara properti, walaupun secara mutatis mutandis dapat digunakan dalam melihat tingkatan upaya hukum. Dan merupakan asas pengatur hukum.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi :
Black Law Dictionary Fourth Edition A SUMMO REMEDIO AD INFERIOREM ACTIONEM NON HABETUR REGRESSUS, NEQUE AUXILIUM
Henry; Bracton. De Legibus et Consuetudinibus Angliae. F112b. 1915
Fleta : Seu Commentarius Juris Anglicani Sic Nuncupatus. Lib.6 c.1&2.
Undang-undang :
KUHPerdata