Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

A Summo Remedio ad Inferiorem Actionem, non Habetur Ingressus, neque Auxilium

16 Desember 2023   15:43 Diperbarui: 16 Desember 2023   15:47 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan Hak Gebruik tertuang dalam 818 KUHPer yang berbunyi :

"Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil."

Gradasi hierarki ini yang kemudian dapat digunakan untuk mengajukan gugatan apabila terjadi sengketa, baik hal itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum ataupun Wanprestasi. Dalam konteks yang sangat khusus, yaitu ketika sengketa tanah tersebut terjadi secara berlapis, dimana tergugat digugat bukan hanya atas dasar satu jenis hak, melainkan juga dapat digugat dengan hak-hak lainnya.

Demikianlah, a summo Remedio ad inferiorem actionem, non habetur ingressus, neque auxilium memiliki arti "tidak ada jalan kembali kepada pertolongan yang lebih rendah.". Asas ini merupakan asas khusus yang digunakan dalam perkara properti, walaupun secara mutatis mutandis dapat digunakan dalam melihat tingkatan upaya hukum. Dan merupakan asas pengatur hukum.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Black Law Dictionary Fourth Edition A SUMMO REMEDIO AD INFERIOREM ACTIONEM NON HABETUR REGRESSUS, NEQUE AUXILIUM

Henry; Bracton. De Legibus et Consuetudinibus Angliae. F112b. 1915

Fleta : Seu Commentarius Juris Anglicani Sic Nuncupatus. Lib.6 c.1&2.

Undang-undang :

KUHPerdata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun