Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

A Summo Remedio ad Inferiorem Actionem, non Habetur Ingressus, neque Auxilium

16 Desember 2023   15:43 Diperbarui: 16 Desember 2023   15:47 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a summo remedio ad inferiorem actionem, non habetur ingressus, neque auxilium kemudian diperjelas dalam buku Bracton de Legibus et Consuetudinibus pada bagian f.112b. Pada bagian De Ordine Actionum ( order of actions ), beliau membagi perbuatan hukum ke dalam ranah pidana dan ranah perdata. Kutipan yang terkait dengan asas tersebut memiliki bunyi :

"si autem plures petierint seisinam propriam versus unum per assisam novae disseisnae, ultima seisina prius erit terminanda, et sic fiat de pluribus quod de duobus. et illud idem fiat de assia mortis antecessoris, si pllures petant versus unum per assisam. si autem uni competant plures actiones civiles versus unum, tam super possessione propria et alinea quam super proprietate petens habet electionem quam primo voluerit intentare, et una electa ad alias regressum non habebit pendente illa, si processerit secundum ordinem actionum."

"et si ordine non servato processerit, ad alias postmodum regressum non habebit. et unde si plulres competant actiones adversus unum, sicut assisa novae disseisinae de possesione propria, et assisa de seisina antecessoris, et breve de ingressu, et breve de recto, primo si velit odrinem servare, quod una terminata possit ad alias habere regressum, primo eligat actionem super possessione, et illam primo de seisina propria, et postea de seisina aliena, et tunc demum agat de proprietate, et primo eligat actionem de ingressu, et postea super ipso recto."

Pada intinya, apabila seorang digugat lebih dari dua pihak, dimana gugatan tersebut membicarakan tentang Hak Guna dan Hak Milik, penggugat tersebut bebas memilih yang mana yang harus didahulukan, namun penggugat itu tidak dapat lagi mengajukan gugatan yang lebih rendah dari yang dia majukan. Dia seyogianya mengajukan gugatan tersebut secara bertahap, mulai dari hak guna, hak guna tunggal, hak guna tunggal pihak lain, hak tentang kepemilikan sementara, hak pelanjutan atas tanah, dan hak milik absolut itu sendiri.

Apabila dia kemudian menggugat hak milik absolut tersebut, maka dia tidak bisa kembali menggugat hak lainnya, karena hak milik absolut merupakan hak tertinggi dalam secara hierarki. Dan dengan demikian, telah jelas penggunaan asas a summo remedio ad inferiorem actionem, non habetur ingressus, neque auxilium.

Dalam konteks keindonesiaan, hak atas tanah juga memiliki gradasi kepemilikan dan penggunTerkait hak Eigendom yang lazimnya dikatakan sebagai hak tertinggi, pasal 570 KUHPerdata berbunyi :aannya. Dari hirarki tertinggi, maka gradasi hak atas tanah meliputi Hak Eigendom, Hak Erfpacht, Hak Opstal, dan Hak Gebruik. Terkait hak Eigendom yang lazimnya dikatakan sebagai hak tertinggi, pasal 570 KUHPerdata berbunyi :

"Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan."

Kemudian Hak Erfpacht tertuang dalam pasal 720 KUHPer yang berbunyi :

"Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620."

Hak Optsal tertuang dalam pasal 711 KUHPer yang berbunyi :

"Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun