Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Asas A Communi Observantia Non Est Recedendum

3 November 2023   16:09 Diperbarui: 3 November 2023   16:18 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Dimana dalam penjelasan undang-undang tertuang :

"Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat."

Dan dari frasa 'rasa keadilan masyarakat' inilah kemudian asas a communi observantia non est recedendum dapat diberlakukan.

Selain digunakan untuk menemukan hukum yang tidak tertulis, asas ini juga dapat digunakan dalam menjatuhkan putusan etika. Hal ini karena etika merupakan nilai tentang perilaku bertindak berdasarkan nilai kesusilaan dan kepantasan. Kumpulan nilai itu tidak jarang dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan yang hanya berlaku bagi subjek hukum dalam bingkai tertentu demi mempertahankan keluhuran martabat. Konsekuensi daripada kumpulan nilai keluruhan tertuang secara formal adalah penciptaan suatu budaya sektoral yang memiliki tolak ukur konkrit, dan a communi observantia non est recedendum otomatis berlaku hanya terhadap subjek hukum dalam naungan kode etik tersebut.

Demikianlah, asas a communi observantia non est recedendum merupakan asas yang lekat dengan adat-istiadat, secara konkrit digunakan pada sistem hukum Common Law, dan dapat digunakan sebagai landasan berfikir memutus perkara etik.

Referensi :

Lord Coke. Diakses dari Common Law.com

Reports of Cases Argued and Determine..., Montana Reports Vol IX. Montana Supreme Court.

Fellmeth; Aaron. Guide to Latin in International Law. Oxford University Press.

Peribahasa Nusantara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun