Mohon tunggu...
josep panjaitan
josep panjaitan Mohon Tunggu... Pengacara - pengacara

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan PK Berikan Keadilan Bagi Korban First Travel

6 Januari 2023   16:45 Diperbarui: 11 Januari 2023   10:12 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun aset yang disita yang dijadikan barang bukti merupakan hasil kejahatan, namun tidak berdasar secara hukum apabila dirampas untuk negara, sebab aset tersebut tidak berasal dari perbuatan atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seperti halnya tindak pidana korupsi. 

Aset hasil kejahatan korupsi yang berhak adalah negara karena yang dirugikan adalah negara, tetapi dalam hal kasus penipuan seperti kasus First Travel ini yang paling berhak adalah korban dikarenakan para korban mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku.Oleh sebab itu hak-hak atau kerugian korban tindak pidana harus dipulihkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun