Meskipun aset yang disita yang dijadikan barang bukti merupakan hasil kejahatan, namun tidak berdasar secara hukum apabila dirampas untuk negara, sebab aset tersebut tidak berasal dari perbuatan atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seperti halnya tindak pidana korupsi.Â
Aset hasil kejahatan korupsi yang berhak adalah negara karena yang dirugikan adalah negara, tetapi dalam hal kasus penipuan seperti kasus First Travel ini yang paling berhak adalah korban dikarenakan para korban mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku.Oleh sebab itu hak-hak atau kerugian korban tindak pidana harus dipulihkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H