Tindakan yang dilakukan oleh Nadiem tersebut, menurut hemat Penulis merupakan tindakan melakukan konektivitas, kerja sama antar lembaga. Kolaborasi dan saling mendukung merupakan misi Kemendikburistek untuk menanamkan nilai-nilai Pramuka di dalam diri siswa melalui program kegiatan P5. Kepedulian bersama terhadap stakeholder merupakan sebuah refleksi secara sadar bahwa membina anak bangsa tidak dapat berjalan seorang diri, tetapi gotong royong sebagai hal esesial dalam mewujudkan misi belajar siswa.
Kebijakan yang diambil, menurut hemat Penulis terlalu cepat, perlu dipertimbangkan kembali untuk “tetap menjalankan kepermukaan sebagai kegiatan wajib kolektif bagi siswa generasi Z, Alfa”. Itensi ini merupakan upaya urgensi untuk menjawab kebutuhan siswa saat ini.
Analisis kontekstual yang dilakukan Kemendikbudritek merupakan langkah praktis yang perlu diapresiasi. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pertama, sebuah kebijakan perlu dilihat pengalaman masa lalu siswa. Siswa kita merupakan korban Covid-19, maka eskul Pramuka merupakan wadah untuk membiasakan kembali pembentukan karakter siswa dalam memulihkan gap mental. Kedua, merancang materi Pramuka yang mengerucut pada pertumbuhan karater siswa. Ketiga, melakukan elaborasi diolag pengalaman bermakna yang dialami oleh siswa di dalam Kepramukaan secara berkala. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah menumbuhkan misi belajar peer learning antar siswa dalam mencapai target pendewasaan mental siswa.
Ulasan ini mendukung semuah sikap optimis Penulis, bahwa bila pramuka diterapkan pada pilihan sukarela, maka beberapa siswa akan enggan memilih. Secara tidak langsung kita menciptakan budaya malas gerak (mager). Keterlibatan sekolah harus mendukung Pramuka sebagai eskul wajib merupakan tanggung jawab dan misi sekolah dalam menumbuhkembangkan siswa yang dipercayakan pada lembaga tersebut agar mereka bertumbuh karakter tangguh, bermoral, beriman, serta memiliki kepedulian sosial.
Kehidupan manusia tidak ada tawar menawar, baik atau buruk akan dihadapi siswa. Bersikaplah tegas untuk mempertahankan kebijakan yang tertuang dalam aturan yang menganulir Permendikbud No. 63 Tahun 20214, tentang Pendidikan Kepermukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H