Pada tahun 2015, Barnabas Suebu dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi terkait proyek Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Papua. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2016. Beliau menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan bebas bersyarat pada tanggal 17 Juli 2022.
Kasus ini menjadi catatan kelam dalam perjalanan hidup Barnabas Suebu. Namun, penting untuk diingat bahwa beliau telah menjalani hukumannya dan saat ini telah bebas.
Warisan dan Kontribusi: Sosok Kompleks yang Meninggalkan Jejak Mendalam
Barnabas Suebu merupakan sosok pemimpin yang kompleks dengan sisi inspiratif dan kontroversial. Dedikasi dan karyanya selama memimpin Papua patut dikenang dan diteladani, meskipun masa lalunya diwarnai dengan kasus hukum.
Beliau telah meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah Papua. Kepemimpinannya yang visioner dan inovatif membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Papua. Konsep TURKAM-nya menjadi bukti dedikasi dan pemikirannya yang berorientasi pada kemajuan.
Kesimpulan: Inspirasi dan Kontroversi yang Berkelanjutan
Barnabas Suebu adalah salah satu putra terbaik Papua yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan tanah kelahirannya. Kisah hidupnya menjadi inspirasi bagi generasi muda Papua untuk terus berjuang dan membangun tanah Papua yang lebih sejahtera dan maju.
Meskipun tercoreng dengan kasus hukum, dedikasi dan karyanya selama memimpin Papua tidak dapat dihapuskan. Beliau tetaplah sosok inspiratif yang telah meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H