Jika terdapat warga punya riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19, maka tim kesehatan sekolah harus menghubungi orang tua atau kerabat dari warga sekolah agar membawa ke88888888888888888888 fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Jika terdapat orang yang serumah dengan warga sekolah teridentifikasi gejala covid-19, maka tim kesehatan sekolah mewajibkan untuk melakukan isolasi mandiri kepada warga sekolah tersebut selama 14 hari.
Tim ini juga bertugas untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di sekolah setiap hari selama 1 minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Sterilisasi dilakukan pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir, alat peraga, computer, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, AC, dan fasilitas lainnya.
Satgas juga harus membuat ketentuan pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan sekolah. Pada masa uji coba dan transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar sekolah dilarang buka dan berjualan.
Sedangkan sesudah masa uji coba dan transisi selesai, pedagang kaki lima dan warung makanan dapat berjualan di sekitar sekolah dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan.
Tim Pelatihan dan Humas
Tim Pelatihan dan Humas berperan dalam melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di lingkungan sekolah, khususnya orang tua siswa.
Tim ini perlu menyampaikan informasi terkait tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di sekolah beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar, serta metode pembelajaran yang akan digunakan.
Edukasi juga perlu diberikan terkait langkah pengendalian penyebaran covid-19 di tingkat sekolah, hal yang perlu dipersiapkan oleh siswa dan orang tua serta keterlibatan masyarakat di sekitar sekolah.
Bentuk edukasi melalui poster dan media lainnya pada area strategis di lingkungan sekolah juga perlu dilakukan seperti pada gerbang sekolah, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, dan lokasi antarjemput.