Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
Tim ini bertugas melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, masa transisi berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Untuk penetapan jadwal pembelajaran, mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh sekolah dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Pengaturan tata letak ruangan dilakukan dengan memperhatikan jarak antar orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, tempat ibadah, lokasi antar jemput siswa, ruang guru, kantor dan tata usaha, hingga perpustakaan.
Tim ini juga diharuskan memperhatikan kriteria kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik. Termasuk melakukan pengaturan lalu lintas 1 arah di lorong atau koridor dan tangga. Atau, dapat juga dengan memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur lalu lintas.
Satgas covid-19 di sekolah juga harus bersiap dengan kemungkinan perundungan pada warga sekolah yang terstigma covid-10. Karena itu, tim harus memiliki SOP penerapan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga sekolah yang terstigma covid-19 sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Selanjutnya, tim ini juga berperan dalam mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga sekolah dengan menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di sekolah.
Jika tim satgas sekolah tidak cukup memiliki kemampuan dalam hal ini, dapat berkonsultasi kepada kontak layanan dukungan psikososial melaui pusat panggilan 119 ext 8, Himpunan Psikologi Indonesia melalui lik  , Perhimpunan dokter spesialis kedokteran   jiwa Indonesia, atau melalui dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.
Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan
Tim ini berperan dalam membuat prosedur pemantauan dan pelaporan Kesehatan warga sekolah. Pemantauan kesehatan berfokus kepada pengecekan suhu badan 37,3C serta memperhatikan gejala umum seperti batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, dan atau pilek.
Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang sekolah oleh tim kesehatan. Jika terdapat gejala umum seperti di atas, maka warga sekolah tersebut wajib kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Dan jika gejala memburuk, maka dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.