Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Juliari Batubara dan Pusaran Korupsi Kementerian Sosial

7 Desember 2020   11:46 Diperbarui: 7 Desember 2020   13:32 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juliari Batubara bukanlah satu-satunya Menteri Sosial yang pernah terjerat korupsi. Sebelumnya ada Bachtiar Chamsyah, Menteri Sosial yang menjabat pada periode 2001 - 2009.

Bachtiar Chamsyah merupakan politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bachtiar Chamsyah terjerat kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial pada 2006 - 2008.

Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2011, Bachtiar Chamsyah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena dianggap telah merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Selanjutnya, ada nama Idrus Marhan yang menjabat sebagai Menteri Sosial masa jabatan 17 Januari 2018 - 24 Agustus 2018. Masa jabatan Idrus Marhan sebagai Mensos memang terbilang sangat singkat karena ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Idrus Marhan adalah politisi asal Partai Golongan Karya yang mengawali karir politiknya dari kalangan akademisi. Ia sempat menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2009 - 2014 sebelum akhirnya dipercaya sebagai Menteri Sosial RI pada 17 Januari 2018.

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt PLTU Riau-1.

Sesuai putusan pengadilan, Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada putusan sidang di tingkat banding yang diajukannya.

Cerita Mensos dan pusaran korupsi di lingkungan Kementerian Sosial sepertinya akan selalu membuka babak baru jika tidak benar-benar diantisipasi dengan baik. Bukan rahasia umum jika program bantuan pemerintah menjadi jebakan korupsi bagi pejabat terkait.

Seorang pejabat pemerintah di lingkungan kementerian sosial harus benar-benar dipastikan adalah seorang dengan integritas yang sangat tinggi. Jika tidak, maka godaan untuk mengambil keuntungan pribadi dari sejumlah program bantuan yang ada akan sangat kuat.

Selain syarat integritas yang tinggi, pengawasan program bantuan pemerintah seperti di kementerian sosial harus benar-benar direncanakan dengan baik. Tidak hanya dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi dari pejabat yang berkepentingan, tetapi mekanisme pengawasan yang terintegrasi juga harus dapat dibangun dengan baik.

Tidak ada manusia yang benar-benar sempurna dan imun terhadap tindakan korupsi. Jika kedua faktor ini tidak dibangun dengan baik, yaitu integritas pejabat dan sistem pengawasan program bantuan yang baik, maka bukan tidak mungkin program bantuan sosial pemerintah akan terus menelan korban pejabat publik sekelas menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun