Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Juliari Batubara dan Pusaran Korupsi Kementerian Sosial

7 Desember 2020   11:46 Diperbarui: 7 Desember 2020   13:32 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Juliari Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari yang adalah Menteri Sosial itu diduga terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Kasus ini ramai diperbincangkan lantaran belum lama sebelumnya, Menteri lainnya dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju juga tersandung dalam kasus korupsi. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan usaha di bidang Perikanan.

Kasus korupsi yang melibatkan Juliari Batubara makin hangat dibicarakan lantaran kasus korupsi itu terkait bantuan sosial kepada masyarakat. Tindakan itu dirasa menjadi bentuk anti empati oleh pejabat publik di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit karena pandemi covid-19.

Kasus suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 yang melibatkan Juliari berupa paket sembako untuk warga miskin senilai 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak. Disebut-sebut, Mensos menerima fee sebesar 10 ribu rupiah untuk tiap paket bansos senilai 300 ribu rupiah.

Sekilas Tentang Juliari Batubara

Juliari Batubara terlahir di Jakarta, 22 Juli 1972. Setelah menamatkan pendidikan di SMAN 8 Tebet Jakarta Selatan pada tahun 1991, Ia melanjutkan pendidikan di Riverside City College dan Chapman University, California, Amerika Serikat.

Juliari Batubara memulai karier dengan bekerja di perusahaan milik keluarga yang merupakan perusahaan pertama dan terbesar di bidang produksi pelumas. Pada tahun 2003, ia dipercaya untuk memimpin perusahaan hingga diketahui berhasil menorehkan prestasi di bisnis dan perusahaan.

Juliari Batubara memulai karir politiknya sebagai anggota Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan tahun 2003. Selanjutnya ia dipercaya menjabat Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan hingga saat ini.

Juliari Batubara berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2014 - 2019. Pada tahun 2019, ia dipercaya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial, jabatan yang kemudian membuatnya tersandung kasus korupsi.

Mensos dan Kasus Korupsi

Juliari Batubara bukanlah satu-satunya Menteri Sosial yang pernah terjerat korupsi. Sebelumnya ada Bachtiar Chamsyah, Menteri Sosial yang menjabat pada periode 2001 - 2009.

Bachtiar Chamsyah merupakan politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bachtiar Chamsyah terjerat kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial pada 2006 - 2008.

Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2011, Bachtiar Chamsyah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena dianggap telah merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Selanjutnya, ada nama Idrus Marhan yang menjabat sebagai Menteri Sosial masa jabatan 17 Januari 2018 - 24 Agustus 2018. Masa jabatan Idrus Marhan sebagai Mensos memang terbilang sangat singkat karena ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Idrus Marhan adalah politisi asal Partai Golongan Karya yang mengawali karir politiknya dari kalangan akademisi. Ia sempat menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2009 - 2014 sebelum akhirnya dipercaya sebagai Menteri Sosial RI pada 17 Januari 2018.

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt PLTU Riau-1.

Sesuai putusan pengadilan, Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada putusan sidang di tingkat banding yang diajukannya.

Cerita Mensos dan pusaran korupsi di lingkungan Kementerian Sosial sepertinya akan selalu membuka babak baru jika tidak benar-benar diantisipasi dengan baik. Bukan rahasia umum jika program bantuan pemerintah menjadi jebakan korupsi bagi pejabat terkait.

Seorang pejabat pemerintah di lingkungan kementerian sosial harus benar-benar dipastikan adalah seorang dengan integritas yang sangat tinggi. Jika tidak, maka godaan untuk mengambil keuntungan pribadi dari sejumlah program bantuan yang ada akan sangat kuat.

Selain syarat integritas yang tinggi, pengawasan program bantuan pemerintah seperti di kementerian sosial harus benar-benar direncanakan dengan baik. Tidak hanya dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi dari pejabat yang berkepentingan, tetapi mekanisme pengawasan yang terintegrasi juga harus dapat dibangun dengan baik.

Tidak ada manusia yang benar-benar sempurna dan imun terhadap tindakan korupsi. Jika kedua faktor ini tidak dibangun dengan baik, yaitu integritas pejabat dan sistem pengawasan program bantuan yang baik, maka bukan tidak mungkin program bantuan sosial pemerintah akan terus menelan korban pejabat publik sekelas menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun