Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau terkait operasional kantor Pemerintahan di lingkungan Provinsi Riau, pemberlakuan jam kerja mengikuti instruksi pemerintah pusat yaitu setiap hari maksimal sebanyak 25% dari seluruh pegawai yang bekerja di kantor.
Secara teknis penerapan ketentuan ini selanjutnya diberlakukan jadwal piket kerja masuk kantor untuk menghindari kerumunan di lingkungan kantor. Kebanyakan, karyawan datang dan bekerja di kantor 1 atau 2 hari dalam sepekan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi sekolah-sekolah yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hingga saat ini, sebagian besar sekolah di Riau, terutama yang berada selain di zona hijau, masih ditutup dan diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh.
Informasi ini menambah deret Kepala Daerah yang terkonfirmasi positif covid-19, setelah sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga dinyatakan positif covid-19.
Berita ini tentu memberikan kewaspadaan bagi kita semua. Pasalnya kita belum memasuki Pilkada yang dikuatirkan akan menambah lonjakan jumlah kasus baru positif covid-19.
Belum lagi jika melihat akhir tahun yang sudah semakin dekat. Masa libur sekolah dan cuti bersama dalam rangka natal dan tahun baru nanti, kemungkinan banyak masyarakat yang akan pergi berlibur.
Jika penerapan protokol kesehatan tidak benar-benar diterapkan dengan baik, maka bukan tidak mungkin kita akan menghadapi gelombang besar-besaran kasus baru terkonfirmasi positif covid-19 di akhir tahun ini.
Semoga dengan kejadian ini, mengingatkan kita bahwa virus corona masih ada dan menuntut kita untuk hati-hati dan tetap mawas diri dalam menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Semoga Bapak Gubernur Riau dan Istri segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Provinsi Riau seperti sedia kala. Amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H