Sekilas Tentang Sejarah Hari Guru Nasional
Tanggal peringatan HGN diambil dari sejarah lahirnya organisasi guru nasional yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pada awalnya, PGRI bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1912.
PGHB sebagai organisasi guru saat itu memiliki visi memperjuangkan nasib para guru yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Selanjutnya pada tahun 1932, PGHB berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Perubahan nama ini, dengan mengganti identitas "Hindia Belanda" menjadi "Indonesia telah mengejutkan pemerintah Belanda saat itu. Penggunaan kata "Indonesia" yang mencerminkan semangat kebangsaan, tentu sangat tidak disukai oleh Belanda yang sebaliknya sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman penjajahan Jepang berlangsung, seluruh organisasi dilarang, tak terkecuali PGI sebagai organisasi para guru. Sekolah-sekolah harus ditutup, membuat PGI tidak dapat melakukan kegiatan bentuk apa pun juga.
Hinnga akhirnya, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Semangat kemerdekaan itu kemudian menginisiasi Kongres Guru Indonesia pertama pasca kemerdekaan yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 November 1945 di Solo.
Para peserta kongres yang hadir saat itu bersepakat mengaktifkan kembali dan mengukuhkan organisasi guru nasional dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Selanjutnya Pemerintah melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI pada tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Tema HGN 2020 dan Relevansinya dengan Pendidikan Indonesia Saat Ini
Bersempena Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan surat Nomor 115583/MPK.A/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020.
Surat tersebut memuat ketentuan pelaksanaan peringatan HGN termasuk teknis upacara bendera, penetapan logo dan tema peringatan. Karena HGN tahun 2020 diperingati dalam masa pandemi, upacara yang biasanya dilaksanakan dengan meriah harus dilakukan secara tebatas, sedrhana dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi instansi atau sekolah-sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan upacara bendera secara tatap muka. Sedangkan untuk instansi atau satuan pendidikan di wilayah zona selain hijau dan kuning, diimbau untuk mengikuti upacara bendera melalui siaran live di kanal Youtube Kemendikbud RI.