Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Telegram nomor S/3220/XI/KES 7/2020. Surat yang dikeluarkan per tanggal 16 November 2020 ini ditandatangai oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
Surat ini berisi perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kepada seluruh Kapolda agar memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar ada tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.
Kapolri juga memberikan peringatan tegas kepada Kapolda yang memberikan izin kerumunan terjadi sehingga berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam surat telegram tersebut juga disebutkan jika terjadi terjadi kerumunan, maka Kapolda di wilayah kerja tersebut akan dievaluasi dan diberi sanksi.
Polri akhirnya memberi respon menyikapi aktivitas kerumunan yang terjadi dalam beberapa hari ini. Sejak kedatangan imam besar FPI Rizieq Shihab ke tanah air, paling tidak sudah terjadi beberapa kali aktivitas kerumunan yang melibatkan kelompok FPI.
Kejadian pertama terjadi saat penyambutan Rizieq Shihab di bandara oleh FPI dan simpatisan pendukungnya pada 10 November lalu. Berbagai video yang beredar di media online mempertontonkan besarnya massa yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada saat FPI menggelar Maulid Nabi di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan. Kejadian ini juga disebut-sebut melibatkan lebih dari 1000 orang.
Dalam banyak video yang beredar, panitia pelaksana terlihat memasang tenda di jalan sekitar tempat pelaksanaan Maulid Nabi. Banyaknya orang yang hadir sangat sulit diterapkannya protokol jaga jarak.
Perayaan Maulid Nabi yang dilaksanakan sabtu (14/11/2020) itu juga sekaligus acara akad nikah putri Rizieq Shihab. Keesokan harinya, juga diadakan resepsi pernikahan di tempat kediaman Rizieq Shihab.
Beberapa kali aktivitas kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab dan simpatisan FPI ini sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Di media sosial seperti Twitter, bentuk kekecewaan masyarakat diluapkan dengan munculnya trending topic terkait kejadian ini seperti #indonesiaterserah dan #RijikCorengNamaBaikIslam.
Gubernur DKI Jakarta hari ini telah dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kejadian kerumunan di Petamburan. Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan denda 50 juta rupiah kepada Rizieq Shihab karena berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus corona.
Denda ini pun banyak mendatangkan respon dari berbagai pihak. Disebut-sebut, besarnya biaya perawatan untuk setiap pasien Covid-19 sangat besar, mencapai rata-rata 184 juta rupiah per pasien.
Jika melihat angka ini, tentu saja besaran denda 50 juta yang diberikan sangat tidak sebanding dengan potensi penyebaran virus corona pada kerumanan yang melibatkan Rizieq Shihab. Maka wajar saja kejadian ini sangat disayangkan oleh berbagai pihak.
Pada 2 Desember 2020, FPI sebenarnya kembali akan mengadakan hajad besar dalam rangka reuni alumni 212. Namun, dalam sebuah video yang juga beredar hari ini, panitia pelaksana reuni 212 secara resmi telah menyatakan pembatalan kegiatan tersebut.
Alasan pembatalan yang disampaikan bahwa panitia tidak mendapat izin untuk mengadakan kegiatan ini yang semula direncanakan di Monas. Ketua panitia reuni 212 kemudian menyebutkan akan mengganti acara besar itu dengan dialog yang diisi oleh Rizieq Shihab dengan peserta sekitar 100 orang.
Menyikapi apa yang terjadi ini, setiap elemen masyarakat sudah seharusnya tetap taat pada protokol kesehatan yang terjadi. Pandemi Covid-19 masih terus terjadi hingga saat ini, berbagai aktivitas yang melibatkan kerumunan seharusnya dapat dihindari.
Kita tentu saja tidak berharap pandemi ini terus terjadi secara berkepanjangan. Pemutusan rantai penyebaran Covid-19 harus dilakukan keroyokan oleh setiap elemen bangsa. Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kelompok masyarakat.
Terutama kelompok masyarakat yang punya basis massa besar, seharusnya dapat menahan diri untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Apalagi untuk kelompok masyarakat yang mengatas namakan agama, seharusnya bisa menjadi teladan dan memberikan edukasi terhadap bahaya Covid-19.
Tentu saja ini tidak hanya terkait FPI dan kelompoknya. Kelompok masyarakat lain juga termasuk kegiatan keagamaan yang menimbuklkan kerumunan harus tetap dihindari paling tidak hingga akhir tahun ini.
Dalam waktu dekat, umat kristen di seluruh daerah juga akan melaksanakan perayaan natal tahun2020. Hanya tinggal 2 pekan lagi, kita telah masuk ke bulan desember, bulan perayaan kelahiran Yesus Kristus.
Gereja dan umat kristen harus bisa memberikan teladan baik di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang terjadi. Kelahiran Kristus yang dipercaya memberikan kedamaian atas dunia harus dijadikan contoh oleh gereja dan umat kristen untuk tidak melakukan perayaan natal secara besar-besar di gedung gereja.
Umat kristen harus bisa menjadi teladan baik dan berfokus merayakan kelahiran sang Juru Selamat di lingkup keluarga kecil. Bagi saya, inilah kesempatan bagi keluarga-keluarga kristen untuk menghayati makna kelahiran Yesus Kristus dengan meningkatkan nilai-nilai baik di tengah keluarga.
Apalagi kita akan berhadapan dengan Pilkada yang sudah sangat dekat. Sudah seharusnya setiap kita menahan diri dengan baik, tetap menjaga protokol kesehatan agar tidak menimbulkan penyebaran virus corona yang lebih masif dari kegiatan kerumunan.
Bayangkan jika setiap kegiatan yang diadakan akan membuat banyak orang tertular virus corona bahkan hingga menyebabkan kematian. Betapa besarnya tanggung jawab moral kita pada bangsa serta pada Tuhan dan agama.
Mari tetap fokus memerangi penularan virus corona bersama-sama!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H