Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja Jalan Menuju Kapitalisasi Pendidikan?

8 Oktober 2020   06:30 Diperbarui: 9 Oktober 2020   10:09 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar truthinamericaneducation.com

Menanggapi kekuatiran ini, pemerintah memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan izin satuan pendidikan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha hanya berlaku untuk pendidikan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

KEK merupakan 15 kawasan yang ditetapkan pemerintah dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Beberapa daerah yang masuk dalam kawasan ini di antaranya adalah KEK Sorong yaitu daerah yang dikembangkan untuk industri pengolahan nikel, hasil hutan dan perkebunan serta logistik. Juga KEK Kendal yaitu daerah yang dikembangkan untuk industri manufaktur elektronik, otomotif, tekstil, furniture, dan logistik.

Meskipun dijelaskan bahwa ketentuan perizinan pendidikan ini hanya dibatasi pada daerah KEK, tetap saja ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Implementasinya harus secara tegas dan jelas diatur lewat peraturan pemerintah agar kekuatiran yang banyak muncul ke permukaan tidak benar-benar terjadi.

Prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan harus dijamin sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini harus dilakukan agar hak anak-anak bangsa dalam memperoleh pendidikan yang setara dan berkualitas dapat terpenuhi.

Penetapan UU ini tentu sangat mungkin memunculkan protes besar-besaran oleh kalangan praktisi pendidikan menyusul demonstrasi yang dilakukan oleh asosiasi buruh belakangan ini. Namun tentu saja seharusnya para pelaku pendidikan melakukannya dengan cara yang berbeda.

Salah satu alternatif yang bisa dilakukan tentu saja adalah judical review atau uji materi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji jika ada aturan-aturan yang bertentangan dengan perundang-undangan lainnya.

Sebagai seorang guru, tentu saja saya sangat tidak setuju jika akhirnya melalui kehadiran UU Cipta Kerja ini lantas memuluskan jalan para pemilik modal untuk membangun bisnis pendidikan. Komersialisasi pendidikan akan membuat pendidikan tidak berjalan dengan baik karena berbagai kepentingan pemilik modal usaha.

Guru tidak akan lagi disebut sebagai pendidik, melainkan pekerja yang bekerja di pabrik bernama sekolah. Tak ubahnya pekerja pabrik, guru akan diposisikan sebagai pekerja untuk menjalankan tugas sesuai permintaan konsumen demi keuntungan pemilik pabrik.

Bagaimanapun, praktik pendidikan dalam sekolah yang berbau komersil dan kapitalis tak akan bisa sungguh-sungguh menjawab cita-cita luhur pendidikan mencerdaskan anak bangsa yang bermartabat. Berbagai kepentingan yang muncul akan saling bergesekan dan menumpulkan tujuan utama pendidikan itu sendiri.

Semoga kehadiran UU Cipta Kerja ini tidak menjadi jalan mulus menuju kapitalisasi pendidikan di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun